Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa "Lockdown" ala Belanda yang Akan Diadopsi Indonesia untuk Karantina Wilayah?

Kompas.com - 30/03/2020, 09:27 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Perpanjangan ini bertujuan untuk menahan penyebaran virus corona lebih luas.

Pengumuman ini disampaikan pada Senin (23/3/2020) dalam sebuah konferensi pers. 

"Langkah ini akan sangat berdampak. Namun, kami tidak memiliki pilihan lain jika ingin menghentikan virus ini," kata Menteri Kehakiman Ferd Grapperhaus.

Sementara, Perdana Menteri Mark Rutte mengingatkan, jika larangan tidak bekerja maka langkah selanjutnya adalah lockdown total.

"Saya berharap itu (lockdown total) tidak dibutuhkan," tambah Rutte.

Baca juga: Rajin Berjemur, Benarkah Sinar UV Bisa Bunuh Virus Corona?

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis pertemuan termasuk dengan anggota kurang dari 100 orang, sebagaimana diumumkan oleh pemerintah Belanda sebelumnya. 

Toko-toko dan transportasi umum juga harus memberlakukan kebijakan untuk membuat orang-orang menjaga jarak sejauh 1,5 meter, termasuk pembatasan masuk jika diperlukan.

Melansir Reuters, kini, polisi telah diberikan kuasa untuk menghentikan kelompok-kelompok dengan lebih dari tiga orang yang tidak menjaga jarak di publik, kecuali jika mereka adalah anggota keluarga yang sama.

Adapun denda yang dikenakan berkisar dari 400 euro untuk individu hingga 4.000 euro untuk perusahaan.

Rutte menggambarkan langkah ini sebagai sebuah "lockdown yang ditargetkan".

Hingga Senin (30/3/2020), jumlah kasus infeksi virus corona Covid-19 di Belanda adalah sebanyak 10.930 kasus dengan 772 orang meninggal dunia, dan 253 pasien dinyatakan sembuh.

Baca juga: 4 Provinsi di Indonesia Ini Nol Kasus Infeksi Virus Corona

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Serial Infografik Virus Corona: Siapa yang Berisiko Parah karena Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com