KOMPAS.com - Seluruh biaya perawatan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) ditanggung oleh negara, termasuk penyakit yang disebabkan oleh virus corona 2019-nCoV.
Melansir dari situs Kemenkes, pembebasan biaya perawatan ini juga berlaku sejak yang bersangkutan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).
Selanjutnya, jika pemeriksaan laboratorium menyatakan PDP tersebut terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga akan dijamin oleh negara.
Baca juga: Iran Klaim Temukan Obat Virus Corona, Mampu Turunkan Gejala dalam 48 Jam
PIE merupakan ancaman penting bagi keamanan kesehatan global.
Hal tersebut karena dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) bahkan berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak hanya menyebabkan kematian namun juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 59 Tahun 2016, jenis-jenis PIE yang disebutkan antara lain Poliomyelitis, penyakit virus ebola, penyakit virus MERS, influenza A (H5N1) atau flu burung, penyakit virus hanta, penyakit virus nipah, demam kuning, demam lassa, demam congo, meningitis meningkokus, dan penyakit infeksi emerging baru.
Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19
Infeksi Novel Corona Virus atau 2019-nCoV yang diberi nama Covid-19 dan menyebabkan Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2) juga telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.
Ini tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan 4 Februari 2020 lalu.
Keputusan tersebut juga memuat beberapa upaya penanggulangan, seperti:
1. Komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih sehat, dan antisipasi penularan.
2. Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respons di pintu masuk negara dan di wilayah.
3. Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.
4. Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) atau Covid-19.
Baca juga: 4 Hari Dikira Pneumonia, Seorang Pengacara di New York Positif Virus Corona
Informasi yang dihimpun, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan akan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara rinci, pembebasan biaya pasien PIE dijelaskan dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2016, berlaku dengan ketentuan situasi di luar kejadian wabah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.