Kebijakan lainnya, di bidang perhubungan, pemerintah secara resmi menutup penerbangan dari dan ke China mulai 5 Februari 2020.
Pemerintah juga menghentikan sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.
Baca juga: Antisipasi Corona, Pendatang dari China Dilarang Masuk ke Indonesia
Menyusul larangan untuk pendatang dari China, pendatang Iran, Italia, dan Korea Selatan juga telah dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Teuku Faizasyah mengatakan, pendatang dari keempat negara tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena merujuk pada laporan badan kesehatan dunia (WHO).
"Jadi ada 4 negara saat ini yang dikenakan kebijakan pembatasan dengan persyaratan kesehatan untuk masuk Indonesia," ujar Teuku.
"Saya ulangi, dengan merujuk pada laporan WHO mengenai negara dengan jumlah confirm Covid-19 terbanyak maka Indonesia menetapkan pembatasan berkunjung ke 4 negara," lanjut dia.
Adapun warga dari keempat negara tersebut bukan berarti tidak boleh berkunjung ke Indonesia sama sekali.
Warga yang tidak diperbolehkan berkunjung ke Indonesia adalah warga yang berasal dari wilayah lock down.
"Di luar wilayah (lock down) harus mengajukan visa dengan menyertakan kelengkapan kesehatan, serupa dengan yang diterapan untuk Iran, Italia dan Korea," jelasnya.
Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:
Sementara, yang datang dari di luar wilayah itu harus menyertakan surat keterangan sehat dan mengisi Health Alert Card yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Update Virus Corona 8 Maret: 105.837 Terinfeksi, Angka Kesembuhan Meningkat