Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Iran, Italia, dan Korsel, Kemenlu Tegaskan Pendatang China Sudah Lebih Dulu Dilarang

Kompas.com - 08/03/2020, 09:23 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, mengenai larangan kunjungan bagi pendatang dari sejumlah negara, ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.

Terbaru, pemerintah melarang pendatang dari dan mereka yang punya riwayat perjalanan dari 10 wilayah di Italia, Iran, dan Korea Selatan.

Topik yang dibicarakan warganet, mempertanyakan mengapa China, yang dianggap menjadi pusat penyebaran virus, tak masuk dalam negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Ada pula beberapa twit lainnya yang bernada hampir sama, mempertanyakan mengapa pendatang asal China tak dilarang.

Berikut beberapa twit itu:

Benarkah pendatang asal China tak masuk dalam daftar yang dilarang seperti yang beredar di media sosial?

Baca juga: Ini Alasan Kemenlu Terapkan Larangan Kunjungan Pendatang dari 4 Negara

Pendatang asal China sudah lebih dulu dilarang

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, tidak benar tidak ada larangan masuk bagi pendatang asal China.

Teuku mengatakan, seluruh pendatang dari China sudah terlebih dahulu dilarang masuk Indonesia.

"RRT (China) sudah dikenakan pembatasan terdahulu dan mereka sudah duluan dilarang," kata Teuku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

Masih menanggapi unggahan yang beredar di media sosial tersebut, Teuku kembali menegaskan bahwa tidak akan ada pembatalan penerapan kebijakan terhadap China.

Larangan masuk bagi pendatang asal China telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020.

Adapun warga China dilarang berkunjung ke Indonesia sesuai dengan Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia."

Seperti diberitakan Kompas.com, 2 Februari 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah Indonesia untuk sementara melarang pendatang dari China untuk masuk dan transit di Indonesia.

Selain itu, mereka yang telah tinggal di China selama 14 hari juga dilarang untuk masuk ke Tanah Air.

Kebijakan lainnya, di bidang perhubungan, pemerintah secara resmi menutup penerbangan dari dan ke China mulai 5 Februari 2020.

Pemerintah juga menghentikan sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.

Baca juga: Antisipasi Corona, Pendatang dari China Dilarang Masuk ke Indonesia

Larangan untuk pendatang dari Iran. Italia, dan Korsel

Menyusul larangan untuk pendatang dari China, pendatang Iran, Italia, dan Korea Selatan juga telah dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Teuku Faizasyah mengatakan, pendatang dari keempat negara tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena merujuk pada laporan badan kesehatan dunia (WHO).

"Jadi ada 4 negara saat ini yang dikenakan kebijakan pembatasan dengan persyaratan kesehatan untuk masuk Indonesia," ujar Teuku.

"Saya ulangi, dengan merujuk pada laporan WHO mengenai negara dengan jumlah confirm Covid-19 terbanyak maka Indonesia menetapkan pembatasan berkunjung ke 4 negara," lanjut dia.

Adapun warga dari keempat negara tersebut bukan berarti tidak boleh berkunjung ke Indonesia sama sekali.

Warga yang tidak diperbolehkan berkunjung ke Indonesia adalah warga yang berasal dari wilayah lock down.

"Di luar wilayah (lock down) harus mengajukan visa dengan menyertakan kelengkapan kesehatan, serupa dengan yang diterapan untuk Iran, Italia dan Korea," jelasnya.

Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah sebagai berikut:

  • Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan
  • Untuk Italia: Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont
  • Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Sementara, yang datang dari di luar wilayah itu harus menyertakan surat keterangan sehat dan mengisi Health Alert Card yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Update Virus Corona 8 Maret: 105.837 Terinfeksi, Angka Kesembuhan Meningkat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Waspada Penularan Virus Corona Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com