Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Tahunan Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Kompas.com - 25/02/2020, 05:30 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Batas waktu pelaporan SPT setiap tahunnya jatuh pada 31 Maret atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu secara online menggunakan e-filing, dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP), atau mendatangi kantor KPP secara langsung.

Baca juga: Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda

Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan saat akan melaporkan SPT Tahunan?

Melansir situs resmi pajak.go.id, pelaporan SPT melalui DJPOnline, membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN.

Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan e-FIN ini, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id dan klik login.

Laman DJPOnline akan muncul, kemudian masukkan nomor NPWP, password yang telah didaftarkan sebelumnya, dan kode verifikasi.

Buka e-mail dan pastikan telah mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan, lalu cetak dan simpan.

Baca juga: Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya

Jenis SPT sesuai status

1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta/tahun

Bila penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770SS untuk pegawai/karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan pegawai

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk pegawai/karyawan
  • 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk bukan pegawai

Untuk pelaporan online sendiri, terdapat tiga mekanisme yaitu

1. e-Filing pengisian langsung bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

2. e-Filing upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

3. e-FORM yaitu formulir SPT Elektronik yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT.

Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pajak di 2020

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com