KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik dan memiliki penghasilan tetap, membayar pajak tepat waktu merupakan sebuah kewajiban.
Adapun wajib pajak akan dikenakan pajak jika memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Tetapi, apabila dalam suatu keadaan kita kehilangan atau mengalami kerusakan kartu NPWP atau ingin mengganti kartu, bagaimana caranya?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak RI melalui akun Twitter resmi, @DitjenPajakRI mengunggah twit, jika wajib pajak kehilangan kartu NPWP, maka dapat melakukan cetak ulang kartu NPWP baru.
"Mungkin karena suatu hal kartu NPWP hilang, rusak atau pengin ganti kartu baru. ?
?
Tenang, #KawanPajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.?
Ingat ini khusus untuk NPWP yang hilang, bukan rasa sayang yang hilang," tulis admin @DitjenPajakRI pada Senin (3/2/2020).
Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?
Mungkin karena suatu hal kartu NPWP hilang, rusak atau pengin ganti kartu baru. ?
?
Tenang, #KawanPajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.?Ingat ini khusus untuk NPWP yang hilang, bukan rasa sayang yang hilang. pic.twitter.com/P8YzdpgOQX
— #LebihAwalLebihNyaman (@DitjenPajakRI) January 3, 2019
Saat dikonfirmasi terkait cetak kartu NPWP tersebut, Humas Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ani Natalia mengungkapkan prosedur cetak kartu NPWP dapat dilakukan bagi wajib pajak yang sudah punya NPWP dan mengalami kejadian tertentu.
"Untuk cetak kartu NPWP (artinya dia sudah punya NPWP dan kartunya sudah rusak atau hilang)," ujar Ani kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Cara pencetakan kartu NPWP tersebut, imbuh dia caranya cukup mudah.
"Yakni untuk wajib pajak pribadi, tinggal datang ke kantor pajak terdekat dan membawa KTP serta nomor NPWP-nya dan meminta untuk dicetakkan kartu NPWP," lanjut dia.
Diketahui, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP pribadi untuk setiap orang yang sudah berpenghasilan, dan NPWP badan untuk perusahaan atau badan usaha yang sudah berpenghasilan.
Baca juga: Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (freelance):
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance):
3. Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita yang sudah menikah yang menghendaki pajak secara terpisah dengan suami:
4. Wajib Pajak Badan
Adapun dua jenis NPWP itu memiliki prosedur pembuatan yang sama dan dapat dilakukan secara daring maupun offline.
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.