Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Diketahui Merokok di Pesawat, Ini Tindakan Lion Air

Kompas.com - 28/01/2020, 08:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang penumpang Lion Air diketahui merokok dalam kamar kecil atau lavatory pesawat saat perjalanan udara dari Jeddah, Arab Saudi ke Banjarmasin. 

Berdasarkan keterangan reami dari pihak maskapai, peristiwa itu terjadi pada penerbangan rute Jeddah-Banda Aceh-Banjarmasin,  Senin (27/1/2020).

Penumpang itu diketahui berinisial SM (62) yang menumpang pesawat dengan penerbangan JT-315 di kursi nomor 36G.

Temuan pelanggaran aturan penerbangan sipil ini langsung ditangani oleh awak kabin sesuai dengan prosedur yang ada. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penumpang tersebut ditangani setelah pesawat mendarat di bandara tujuan yakni Banjarmasin. 

Ia diserahkan kepada avsec dan Otoritas Bandar Udara untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut saat pesawat tiba pukul 17.50 WITA.

"Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna," kata Danang.

Baca juga: Datang dari China, Pesawat Lion Air Disemprot Cairan Disinfektan Hindari Virus Corona

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, SM berhasil ditangani dengan baik beserta barang bukti yang ada. 

Pihaknya menegaskan, larangan merokok di dalam pesawat berlaku di semua perjalanan udara, tidak hanya maskapai Lion Air saja. 

Rokok yang dimaksud pun melingkupi rokok biasa dan rokok elektronik. Selain melanggar peraturan, merokok di dalam pesawat merupakan sesuatu yang mengganggu kenyamanan penumpamg lain. 

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet atau kamar kecil (lavatory).

Hal tersebut mengacu pada peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.

Ketentuan yang mengatur keselamatan dan keamanan penerbangan bersumber pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017.

 

"Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard," jelas Danang.

Baca juga: Kru Lion Air yang Tiba dari Wuhan Diperiksa Otoritas Bandara, Antisipasi Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com