- Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkeu Balikpapan
- Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkeu Makassar
- Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkeu Jayapura
- Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkeu P1/TL
Pelamar yang memenuhi syarat pada tahapan verifikasi berkas fisik, selanjutnya akan melakukan rekam sidik jari/fingerprint.
Verifikasi berkas fisik menjadi bagian dari proses seleksi administrasi, sehingga pelamar yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang diwajibkan atau data yang diinput tidak sesuai maka kelolosan peserta dapat digugurkan dan tak berhak mengikuti rekam sidik jari/fingerprint dan SKD.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, akan dilakukan pemeriksaan kedisabilitasan di lokasi verifikasi pelamar.
Baca juga: Seluk Beluk SKD CPNS Berbasis CAT, Proses Pelaksanaan hingga Tipsnya
Dokumen
Sementara itu, pelamar diwajibkan membawa sejumlah dokumen, sebagai berikut.
- Kartu tanda peserta ujian yang dapat diunduh di akun SSCN masing-masing, dicetak menggunakan printer laser pada kertas A4 agar barcode dapat terbaca scanner
- Ijazah dan transkip akademik asli, sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar (bukan fotokopi atau legalisir)
- KTP atau surat keterangan pengganti KTP
Dokumen pendukung lainnya, yakni
- Pelamar dari SMK Pelayaran, membawa sertifikat keahlian ANT-IV/ATT-IV
- Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat membawa fotokopi KTP bapak/ibu kandung, akta kelahiran/surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku
- Pelamar penyandang disabilitas (formasi khusus dan formasi umum) membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas dan menerangan jenis disabilitasnya
- Formasi khusus putra/putri lulusan terbaik atau cumlaude, jika pada ijazah/transkrip akademik pelamat tidak tercantum predikat kelulusan, maka pelamar membawa surat keterangan dari Perguruan Tinggi
- Pelamar lulusan luar negeri melampirkan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari kementerian yang berwenang
- Pelamar yang ijazahnya hilang, membawa surat keterangan pengganti ijazah asli yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi/Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik bagi Magister, Sarjana, dan Diploma II atau oleh Kepala Sekolah bagi SMK Pelayaran
- Bagi pelamar yang transkrip akademiknya hilang, membawa surat keterangan pengganti transkrip akademik asli yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi/Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik bagi Magister, Sarjana, dan Diploma II atau oleh Kepala Sekolah bagi SMK Pelayaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.