Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran bagi Nonpribumi, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 22/01/2020, 11:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai surat edaran di sebuah Rukun Warga (RW) di Surabaya yang menarik iuran bagi warga nonpribumi viral di media sosial Twitter pada Selasa (21/1/2020).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @Cittairlanie.

Hingga saat ini, Rabu (22/1/2020) pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut sudah di retweet lebih dari 700 kali dan disukai lebih dari 900 kali.

Adapun @Cittairlanie menuliskan "Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb. Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?".

Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup

Konfirmasi Kompas.com

Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko.

Ia mengatakan, surat edaran RW tersebut benar dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.

Namun, pada Selasa (21/1/2020) pihaknya sudah memanggil perwakilan RW untuk mengklarifikasi terkait surat edaran yang viral tersebut.

"Kita sudah panggil perwakilan RW tersebut, dikarenakan ada kalimat yang terkesan membeda-bedakan," kata Wimboko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Adapun perwakilan yang datang adalah ketua RW III atas nama Paparan, Ketua RT 01 Supandi, Ketua RT 02 Parsono, Ketua RT 03 Samsi, Ketua RT 04 Sutris dan ketua RT 05 Jimadi.

Selain itu, imbuh Wimboko, surat edaran RW tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Viral Petugas Parkir Lakukan Pungli ke Pengemudi Ojol, Ini Penjelasannya

Dibatalkan

Lebih lanjut, ia menyarankan agar surat edaran RW yang berbau rasis itu untuk dibatalkan.

"Penyebabnya yakni cuma ketidaktahuan mereka tentang tata bahasa yang baik, akhirnya muncullah aturan itu," jelas Wimboko.

Kemudian, pihak RW tersebut telah berkumpul kembali didampingi stakeholder yang ada yakni Kapolsek, Babinsa dan pihak Kecamatan untuk memberi bimbingan terkait aturan yang benar seperti apa.

Menindaklanjuti hal ini, pihak Polrestabes Surabaya tidak memberikan sanksi dikarenakan aturan tersbeut belum diberlakukan.

"Jadi mereka belum ada menarik dana atau yang lain-lain itu belum ada," terangnya menambahkan.

Pihaknya mengedepankan upaya-upaya preventif dan preemtif yakni dengan memberi pembelajaran kepada masyarakat bahwa hal ini salah.

Baca juga: Viral Anggota Dishub Kota Bekasi Disebut Sering Palak Sopir dengan Golok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com