Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo Buruh: Berikut Polemik Omnibus Law, dari Upah Per Jam hingga Krisis Ekologi

Kompas.com - 20/01/2020, 15:23 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah masih terus membahas tentang substansi teknis Omnibus Law untuk Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Omnibus Law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. 

Konsep ini muncul dalam pidato Presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2019-2024.

Akan tetapi, proses perancangan Omnibus Law ini juga menemui perdebatan alot pada sejumlah poin di kluster tertentu. Bahkan, pada hari ini ribuan buruh melakukan demo menolak adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Jakarta. 

Adapun kluster di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berjumlah 11, yaitu:

  • Penyederhanaan izin
  • Persyaratan investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM
  • Kemudahan berusaha
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi
  • Pengadaan lahan
  • Kemudahan proyek pemerintah
  • Kawasan ekonomi

Baca juga: Demo di Depan DPR, Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Berikut adalah sejumlah poin di dalam kluster-kluster tersebut yang menuai perdebatan:

1. Peraturan upah per jam

Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan dan ditolak oleh para buruh adalah tentang upah minimum.

Dalam poin ini, dampak terburuk yang dikhawatirkan akan langsung dirasakan oleh para buruh adalah hilangnya upah minimum. 

Pasalnya, pemerintah berniat untuk menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, apabila pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu, upah yang diterima akan berada di bawah upah minimum.

Sementara, pemerintah beralasan, apabila upah per jam tidak diatur, maka pekerja tidak dapat memperoleh perlindungan upah. 

Namun, melansir Kompas.com (17/1/2020), pemerintah memastikan bahwa upah minimum tenaga kerja tidak turun. 

Draft substansi Omnibus Law ini juga menyebutkan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah ini hanya berlaku untuk pekerja baru atau kurang dari satu tahun.

2. Kemudahan TKA masuk Indonesia

Omnibus Law juga disebut bakal merevisi aturan tentang perekrutan tenaga kerja asing (TKA).

Aturan yang dimaksud terutama adalah mengenai perizinan agar para pekerja asing tersebut dapat masuk tanpa melalui birokrasi yang panjang. 

Melansir Kompas.com (26/12/2019), sebagaimana kemudahan perizinan dan perpajakan terhadap TKA, hanya saja kemudahan tersebut akan dibatasi dengan sejumlah mekanisme.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com