Sebelumnya, terkait dengan TKA, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, telah dijelaskan sejumlah persyaratan.
Salah satunya adalah TKA hanya diperbolehkan bekerja untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.
Sementara, apabila tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled workers), tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Aturan Sapu Jagat yang Ditolak Buruh
Dalam Omnibus Law, muncul sebuah istilah baru, yaitu tunjangan PHK. Tunjangan ini besarnya mencapai 6 bulan upah.
Adapun program yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK.
Sebelumnya, masalah pesangon bagi buruh yang terkena PHK telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Aturan baru dalam Omnibus Law dinilai akan menghilangkan pesangon yang telah diatur sebelumnya.
Tunjangan PHK hanya 6 bulan upah, sedangkan di aturan sebelumnya, buruh berhak memperoleh hingga 38 bulan upah lebih.
Selain itu, jaminan sosial juga dikhawatirkan hilang dengan adanya sistem kerja yang fleksibel.
Rencana pemerintah untuk memudahkan investasi melalui Omnibus Law dinilai beberapa pihak akan memperparah krisis ekologi dan meningkatkan risiko bencana terkait iklim.
Mengutip Harian Kompas, 11 Januari 2020, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodiharjo mengungkapkan potensi semakin buruknya krisis ekologi dan konflik sosial akibat rencana mempermudah investasi ini.
"Fakta lapangan banyak tumpang tindih izin usaha sumber daya alam dengan kehutanan. Jadi, penerbitan izin yang benar mestinya tidak bisa dipercepat," tutur Hariadi.
Menurutnya, ada tujuh poin yang perlu dikritisi dalam hal perizinan dan investasi ini, yaitu teminologi izin lingkungan yang dihilangkan dan tidak menjadi syarat penerbitan usaha.
Kemudian, pengaturan ulang mekanisme penilaian Amdal. Hariadi mengungkapkan bahwa hal-hal ini rentan akan konflik kepentingan.
Baca juga: Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang
(Sumber: Kompas.com/ Rully R. Ramli, Virdita Rizki Ratriani |Editor: Bambang Priyo Jatmiko, Virdita Rizki Ratriani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.