Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Klaim China atas Laut Natuna...

Kompas.com - 04/01/2020, 19:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hubungan Indonesia-China kembali memanas setelah kapal penangkap ikan dan coast guard China melanggar wilayah teritori Indonesia di Laut Natuna.

Menteri Luar Negeri China mengklaim bahwa negaranya tetap konsisten terhadap posisi ZEE sesuai dengan hukum internasional yang ditetapkan pada Konvensi PBB.

Sementara Menlu Retno Marsudi mengatakan bahwa kapal-kapal China jelas melanggar batas wilayah Indonesia di perairan Natuna.

Saling klaim atas Laut Natuna tersebut sebenarnya telah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu.

Harian Kompas, 16 Desember 1974 memberitakan, nama Laut Natuna telah digunakan sejak tahun 1974.

Saat itu, Pengkowilhan-I Sumatera/Kalimantan Barat mengganti nama Laut Cina Selatan sebelah timur Sumatera dan sebelah barat Kalimantan menjadi Laut Natuna.

Penggantian nama itu disampaikan oleh Brigjen Amir Yudowinarno Pangdan IV/Sriwijaya kepada pemerintah pusat untuk memperoleh persetujuan.

Menurutnya, nama Laut Cina Selatan sudah tidak seusai dengan situasi saat itu.

Baca juga: Jadi Tempat Favorit Kapal Asing Pencuri Ikan, Apa Saja Potensi Perairan Natuna?

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Di tahun 1995, Cina mengeluarkan pernyataan bahwa 200 mil timur Laut Natuna Besar masuk dalam zona ekonomi eksklusifnya.

Klaim China tersebut didasari atas deklarasi tahun 1958 tentang Laut Cina Selatan serta Undang-undang tentang Laut Teritorial dan Wilayah yang Berbatasan pada tahun 1992.

Mengetahui klaim itu, pemerintah Indonesia mengajukan nota protes terhadap China.

Tak hanya klaim atas Laut Natuna, China juga diketahui memasukkan sebagian Kepulauan Natuna yang kaya akan gas alam ke dalam wilayahnya.

"Mereka (Cina) tidak dapat membuat peta nyata hanya dengan menunjukkan titik-titik tertentu. Oleh sebab itu peta tersebut dianggap sebagai peta ilustratif dan tidak pernah ada," kata Menlu Ali Alatas, dilansir dari Harian Kompas, 5 Juni 1995.

Namun masalah tersebut kemudian diselesaikan melalui perundingan dan konsultasi bilateral antara kedua negara.

China pun mengakui bahwa Kepulauan Natuna adalah kepunyaan Indonesia, China tidak pernah mengklaim Kepulauan Natuna, serta China tidak mempunyai klaim teritorial yang tumpang tindih dengan Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com