Adapun situs porno tersebut telah diblokir sejak 2017 karena kontennya yang dinilai melanggar kesusilaan.
Akan tetapi, warganet mengaku masih bisa membuka situs tersebut melalui komputer maupun ponsel mereka.
Nando beralasan, hal itu hanya bisa dilakukan bagi mereka yang mengakses via VPN.
Nando mengatakan saat ini Kemkominfo telah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI.
Saat ini juga tengah dilakukan pencarian terhadap pelaku.
Baca juga: Kominfo Klaim Telah Blokir PornHub sejak 2017, Ini Penjelasannya...
Nando menambahkan, pelaku bisa dikenai Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Namun, Nando menyebutkan fokus Kemkominfo bukan pada pasal tersebut, tetapi lebih mengutamakan menjaga masyarakat dari paparan pornografi
Kominfo juga telah mengirimkan surat resmi ke pengelola situs porno yang dimaksud atas peristiwa ini.
"Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujar Nando.
(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Retia Kartika Dewi, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Krisiandi, Inggried Dwi W, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.