KOMPAS.com – Jagad maya Twitter dihebohkan dengan adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di salah satu situs konten pornografi.
Akun bernama “Kemkominfo” tersebut memiliki tanda centang biru sebagai bukti terverifikasi.
Akun tersebut juga diketahui telah bergabung dalam situs porno sejak 6 bulan silam.
Salah satu pengguna media sosial Twitter @sleepyheadbonzo mempertanyakan adanya akun tersebut.
Hingga Jumat (27/12/2019) pagi, unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 6.500 kali.
Mengklarifikasi hal ini, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, yang biasa disapa Nando, mengatakan, situs porno tersebut sebenarnya telah diblokir Kemkominfo sejak 2017.
Baca juga: Viral Foto Akun Kemenkominfo di Situs Porno, Ini Klarifikasinya
Mengapa ada akun Kemkominfo di situs porno yang telah diblokir dan memiliki tanda verifikasi centang biru?
Nando menjelaskan, tanda verifikasi di situs porno itu mudah saja dilakukan oleh pelaku karena langkah untuk verifikasi tidak sulit.
Untuk verifikasi, kata dia, hanya dibutuhkan foto maksimal 5 MB, berjenis .jpg, .gif, atau .png.
"Kalau di PornHub itu hanya menyebutkan segelintir persyaratan verified. Itu tidak seperti yang Anda bayangkan, beda dengan persyaratan di Instagram, Twitter, atau YouTube," kata Nando, Kamis (26/12/2019).
Dengan demikian, menurut dia, mudah saja menggunakan logo atau kop surat seolah itu adalah akun Kemkominfo untuk mendapatkan verifikasi.
Terkait kemunculan akun Kemkominfo di situs porno tersebut, Nando mengatakan, Kemenkominfo mengalami kerugian berupa anggapan bahwa kementerian mendukung industri pornografi.
"Kerugian yang kami terima jelas, masyarakat menilai seakan-akan informasi ini benar. Kemudian masyarakat menilai Kemenkominfo yang seharusnya memerangi pornografi malah terlibat dalam pornografi," ujar Nando.
Baca juga: Viral Foto Akun di Situs Porno, Ini Kerugian yang Dialami Kemenkominfo
Menurut dia, pelaku pembuat akun tersebut sengaja membangun asumsi masyarakat untuk hal itu.
Tindakan pelaku tersebut dinilai tindakan kejahatan melalui usaha mengindustralisasikan pornografi di Indonesia.
Adapun situs porno tersebut telah diblokir sejak 2017 karena kontennya yang dinilai melanggar kesusilaan.
Akan tetapi, warganet mengaku masih bisa membuka situs tersebut melalui komputer maupun ponsel mereka.
Nando beralasan, hal itu hanya bisa dilakukan bagi mereka yang mengakses via VPN.
Nando mengatakan saat ini Kemkominfo telah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI.
Saat ini juga tengah dilakukan pencarian terhadap pelaku.
Baca juga: Kominfo Klaim Telah Blokir PornHub sejak 2017, Ini Penjelasannya...
Nando menambahkan, pelaku bisa dikenai Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Namun, Nando menyebutkan fokus Kemkominfo bukan pada pasal tersebut, tetapi lebih mengutamakan menjaga masyarakat dari paparan pornografi
Kominfo juga telah mengirimkan surat resmi ke pengelola situs porno yang dimaksud atas peristiwa ini.
"Kemenkominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujar Nando.
(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Retia Kartika Dewi, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Krisiandi, Inggried Dwi W, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.