Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilantik, Perppu Jokowi Tetap Ditunggu...

Kompas.com - 21/12/2019, 14:56 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Jokowi telah melantik 5 Pimpinan KPK yang baru dan 5 anggota Dewan Pengawas KPK, Jumat (20/12/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Meski para pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK telah dilantik, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Jokowi menunaikan janji untuk tetap menerbitkan Perppu KPK.

Hal ini terkait pro kontra disahkannya revisi UU KPK dengan muatan yang dianggap bisa melemahkan lembaga pemberantas korupsi tersebut.

“Perppu diharapkan publik mengakomodir harapan membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala,” ujar Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Keberadaan Dewan Pengawas dikhawatirkan menjadi bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Alasannya, karena para anggotanya dipilih oleh presiden.

Baca juga: PKS Masih Tagih Jokowi Terbitkan Perppu KPK

ICW tetap berpandangan bahwa keberadaan Dewan Pengawas bukan untuk memperkuat KPK.

“Dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” kata Kurnia.

Selain itu, merujuk UU KPK versi revisi, Dewan Pengawas memiliki kewenangan yang berlebihan.

Kewenangan itu di antaranya terkait tindakan pro justicia yang membuat KPK harus meminta izin kepada Dewan Pengawas jika ingin melakukan penggeledahan dan penyadapan.

Pada saat bersamaan, kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut melalui pembentukan UU.

Tugas Dewan Pengawas

Rincian tugas Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Merujuk Pasal 37B, ada 6 tugas Dewan Pengawas KPK. Apa saja?

Berikut rincian tugasnya:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Profil 5 Dewan Pengawas KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com