Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Termuda yang Hampir Batal Dilantik

Kompas.com - 21/12/2019, 05:30 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dari kelima orang yang dilantik menjadi pimpinan KPK, ada satu yang termuda.

Dia adalah Nurul Ghufron. Lalu, bagaimana rekam jejaknya?

Ghufron satu-satunya pimpinan KPK yang mempunyai latar belakang sebagai akademisi.

Pria kelahiran Sumenep itu pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Sebelum menjadi akademisi, Ghufron pernah berprofesi sebagai pengacara.

Baca juga: Komisioner KPK Terpilih Nurul Ghufron Gelar Perpisahan di Jember

Laki-laki yang lahir pada 22 September 1974 ini juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor Universitas Jember saat proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.

Dikutip dari Kompas.com, 13 September 2019, Ghufron pernah melaporkan kekayaannya senilai Rp 1.832.777.249 berdasarkan situs LHKPN.

Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron berjanji mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.

Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan, maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.

"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu, menyepakati target bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, 13 September 2019.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Nurul Ghufron Bisa Dilantik Jadi Komisioner KPK

Sempat tidak bisa dilantik jadi Komisioner KPK

Usia Nurul Ghufron yang baru mencapai 45 tahun sempat menjadi polemik untuk dilantik sebagai pimpinan KPK dalam konteks penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Dikutip dari Kompas.com, 7 Oktober 2019, pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com