KOMPAS.com - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 di bawah pimpinan Agus Rahardjo, resmi berakhir pada Jumat (20/12/2019).
Empat tahun kepemimpinan Agus dan empat pimpinan lainnya, sejumlah kasus korupsi besar terungkap.
Kasus-kasus tersebut menyeret para pembesar, baik dari kalangan menteri, pimpinan lembaga negara hingga pimpinan partai.
Berikut 7 pembesar yang dijerat KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo:
Imam Nahrawi, yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia pada 18 September 2019.
Imam diduga menerima dana sebasar Rp 26,5 miliar untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Kasus yang menjerat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi di tubuh Kemenpora sejak akhir tahun 2018.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.
Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi: Sabar dan Tetap Bahagia...
Pada 15 Maret 2019, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 5 orang lainnya di Jawa Timur.
Satu hari kemudian, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat Kemenag Jawa Timur atas dugaan kasus penyuapan
Romy diduga menerima suap sekitar Rp 300 juta dari dua pejabat itu dalam dua tahap.
Pemberian pertama diduga terjadi pada 6 Februari 2019 oleh Haris dan kedua dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Muwafaq.
Dana suap tersebut diduga terkait seleksi jabatan di tubuh Kemenag.
Dalam proses seleksi itu, Muwafaq melamar posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara, Haris melamar Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Romahurmuziy Akui Haris Hasanuddin Sempat Tinggalkan Tas Isi Uang Rp 250 Juta
Idrus Marham, yang saat itu menjabat Menteri Sosial (Mensos), terjerat kasus suap terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Milut Tambang (PLTU) Riau.
Idrus terbukti menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Kini, Idrus menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta selama 2 tahun sejak 18 Desember 2019.
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun setelah Hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Sekjen Partai Golkar.
Sebelumnya, Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Hukuman tersebut diperberat menjadi 5 tahun setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke Penjara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.