Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Ekspor Benih Lobster dan Catatan Penyelundupan yang Mencapai Rp 1,37 Triliun...

Kompas.com - 16/12/2019, 12:00 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

Sementara, harga di Singapura berkisar Rp 100.000-Rp 200.000 per ekor.

Selain itu, pengepul membeli benur (benih) dengan harga Rp 7.000 per ekor untuk benur lobster pasar (Panuliran homarus) dan Rp 40.000 untuk benur lobster mutiara (Panuliris ornatus).

Setelah ditampung pengepul, benur atau benih diselundupkan ke luar negeri. Harganya pun naik berkali-kali lipat.

Estimasi KKP, benur lobster pasir yang diselundupkan ke luar negeri dijual seharga Rp 150.000 per ekor, sedangkan benur lobster mutiara dijual Rp 200.000 per ekor.

Maraknya penyelundupan benih lobster tidak disebabkan faktor tunggal.

Selain godaan ekonomi harga jual yang tinggi, ada faktor hukum yang dinilai belum mampu memberi efek jera bagi para pelaku.

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 22 Januari 2019, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya I Wiwit Supriyono mengatakan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyelundupan terbilang ringan.

Sanksi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan usaha yang dikeluarkan untuk menangkap pelaku.

Rata-rata hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kurang dari setahun penjara dan pidana denda ringan. Padahal, sesuai undang-undang, ancaman hukuman bisa sampai enam tahun penjara.

Baca juga: Larangan Ekspor Benih Lobster Mau Direvisi, Susi Tak Tinggal Diam

Kasus-kasus penyelundupan benih lobster

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 16 Juli 2019, sepanjang tahun 2019, tercatat ada 39 upaya penyelundupan benur yang digagalkan.

Jumlah benur yang diselamatkan 3,1 juta ekor dengan nilai sekitar Rp 474,6 miliar.

Harian Kompas, 22 Juni 2019 juga memberitakan pada 2018, terdapat 24 kasus penyelundupan lobster terjadi di Jawa Timur. Jumlah benih yang diselamatkan 323.818 ekor atau senilai Rp 40 miliar.

Di Jambi, sepanjang 2018, ada enam kali penyelundupan lobster jenis mutiara dan pasir digagalkan.

Barang bukti yang disita petugas gabungan sebanyak 431.918 benih lobster dengan nilai jual Rp 62 miliar.

Tahun 2017, upaya penyelundupan juga dilakukan meskipun kasus yang terungkap taksebanyak tahun 2018.

Pada 2015 dan 2016 juga terjadi penyelundupan, di antaranya melalui Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Saat itu, sebanyak 320.000 benih lobster senilai Rp 5,4 miliar disimpan di enam koper besar yang hendak dikirim ke Singapura.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Setarakan Ekspor Benih Lobster dengan Harga Brompton

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com