Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 10/12/2019, 14:34 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan petugas kepolisian lalu-lintas sedang menilang sopir truk karena KIR mati viral di media sosial Twitter pada Senin (9/10/2019).

Hingga Selasa (10/12/2019) pukul 14.00 WIB, unggahan tersebut sudah di-retweet sebanyak 800 kali, ditonton sebanyak 25 ribu kali, dan disukai sebanyak 1,2 ribu kali.

Dalam unggahan tersebut dituliskan, "Sejak kapan kir mati lalu seorang polantas diberi hak untuk memberikan surat tilang. Sejak kapan pula kir mati lalu ditilang yang di tahan STNK. Bukannya yang berhak menilang kir mati itu petugas DLLAJ...

TKP: Jln Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar

@RTMCRiau
@LantasPoldaRiau".

Baca juga: Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Bagaimana Aturannya?

Penelusuran Kompas.com

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra mengatakan kejadian tersebut terjadi ketika jajarannya tengah melaksanakan patroli hunting dan bukan sedang melaksanakan Razia Stationer, di wilayah seputaran jalan Lintas Timur, Pekanbaru, Riau pada Kamis (5/12/2019).

"Si pengendara kendaraan bermuatan tersebut tidak terima dan beralasan bahwa penindakan bukan kewenangan kepolisian," ujar Emil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2019).

Padahal imbuhnya, dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c, jelas mengatur apabila kendaraan yang tidak ada tanda lulus uji berkala, maka petugas berhak melakukan penindakan.

Selain itu, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 60 tentang LLAJ, penyidik kepolisian berwenang dalam penindakan pelanggaran penyidikan dan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, STCK, tanda lulus uji sebagai barang bukti.

"Untuk pengemudi tersebut saat diperiksa surat-suratnya, terdapat buku KIR atau tanda lulus uji suatu kendaraan bermotor dalam keadaan mati," jelasnya.

Dengan demikian, petugas melakukan penilangan dengan tiga pilihan yakni KIR kendaraan tersebut, STNK, atau SIM.

Namun, pihaknya memilih menilang STNK dan tidak menilang ketiganya agar tidak menyulitkan masyarakat itu sendiri.

"Jadi petugas kami melakukan tilang yang menjadi barang bukti yakni STNK," kata Emil.

Ia menuturkan, tidak mungkin menjadikan buku KIR sebagai barang bukti karena dalam keadaan mati

Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com