Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penelitian, Guru SMP di Malang Cabuli 18 Siswanya

Kompas.com - 08/12/2019, 13:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Malang berinisial CH (38) diduga melakukan pencabulan terhadap 18 muridnya dengan modus penelitian disertasi S3.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut setelah mendapat laporan pada Selasa (3/12/2019).

"Setelah dapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dan identitas pelaku mengarah ke CH ini," kata Yade saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/12/2019).

Namun pihaknya belum dapat mengamankan yang bersangkutan lantaran CH belum pulang ke rumahnya di daerah Kepanjen, Malang sejak 3 Desember silam.

Lalu pada Jumat 6 Desember 2019, CH berhasil diamankan di daerah Turen, Malang.

"Jadi tersangka ini bukan guru tetap, dia guru honorer atau istilahnya guru tidak tetap (GTT)," kata dia.

Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya

Relawan Penelitian

Modus pencabulan yang dilakukan CH, imbuh Kapolres dilakukan saat jam istirahat. Tersangka mencabuli korban dengan menggunakan rangkaian kebohongan, membujuk korban agar bersedia dijadikan relawan penelitian disertasi S3.

"TKP-nya di ruang tamu ruangan BK. Di ruangan tersebut CH mengaku kepada korban-korbannya bahwa ia sedang mengambil S3, sedang penelitian disertasi," kata Yade lagi.

Praktik cabul pelaku yakni dengan cara mengambil sample sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak dan mengukur panjang penis korban.

Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, CH meminta korban untuk bersumpah di atas kitab suci dan menakut-nakuti korban apabila menceritakan kepada orang lain maka korban akan celaka.

"Semua korban bervariasi, ada yang dari kelas 7, 8, dan 9," terangnya.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Video Siswa Berkelahi dengan Guru karena Ponselnya Disita

Sejak 2017

Kapolres mengungkapkan, CH melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut selama sekitar 2 tahun.

"Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2017, sampai terakhir kali pada bulan Oktober 2019 terhadap siswa laki-laki kurang lebih sebanyak 18 orang (kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah) dengan intensitas lebih dari sekali," jelasnya.

Selain persoalan pencabulan, pihaknya menduga ijazah yang dipergunakan CH untuk mengajar selama ini juga palsu.

Hal itu dikarenakan, saat dilakukan pengecekan ke universitas tempat CH belajar, pihak universitas tidak pernah merasa mempunyai mahasiswa dengan nama tersebut.

Setelah dilakukan introgasi lebih dalam, CH mengaku meminjam ijazah rekannya lalu diganti dengan nama dan fotonya sendiri.

Akibat perbuatannya itu, CH terancam hukuman berlapis. Yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 E Undag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Serta pasal 294 KUHP akibat perbuatan cabulnya dan Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru honorer.

Baca juga: Kisah Guru Honorer, Jaminan Kesehatan dan Mimpi Menjadi PNS...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com