Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta soal Rencana Jokowi Terkait Penyederhanaan Birokrasi

Kompas.com - 29/11/2019, 20:37 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rencana penyederhanaan birokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi sewaktu Pelantikan Presiden 2019-2024 mulai terlihat.

Dalam pidatonya di depan Sidang Paripurna MPR RI, Minggu (20/10/2019) silam, Jokowi sempat mengatakan akan menyederhanakan eselonisasi menjadi 2 level, dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, dan menghargai kompetensi.

Selain itu, menurut Jokowi, penyederhanaan birokrasi harus terus dilakukan secara besar-besaran guna menciptakan lapangan kerja.

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalihkan 112 pejabat eselon III dan IV di jajaran kementeriannya menjadi jabatan fungsional.

Berikut 4 fakta terkait pemangkasan birokrasi yang direncanakan oleh Presiden Jokowi:

1. Eselon III dan IV dipangkas

Dari eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV, Jokowi merencanakan akan memangkas birokrasi dengan memotong jabatan eselon III dan IV di Kementerian/Lembaga.

Nantinya eselon tersebut dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Adapun penyusutan birokrasi ditujukan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja.

2. Digantikan Artificial Intelligence (AI)

Sementara itu, meski bakal dilakukan pemangkasan jabatan eselon, Jokowi menyampaikan bahwa nantinya tugas-tugas administratif oleh eselon III dan IV digantikan dengan artificial intelligence atau kecerdasan buatan.

"Saya sudah perintahkan kepada MenPAN (RB) untuk mengganti dengan AI. Kalau diganti dengan AI, birokrasi kita akan lebih cepat," ujar Jokowi.

Baca juga: Mengapa Jokowi Butuh Staf Khusus dari Kalangan Milenial?

3. Kriteria pengecualian bagi jabatan struktural

Di sisi lain, tidak semua eselon III dan IV yang nantinya dialihkan ke jabatan fungsional.

Ada tiga kriteria penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural yang dikecualikan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, antara lain:

Pertama, memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.

Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legilisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III dan IV.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com