Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Masa Jabatan Presiden Dinilai Cederai Prinsip Demokrasi

Kompas.com - 28/11/2019, 20:08 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Kekuasaan presiden tiga periode juga hampir tidak ada manfaat besar bagi negara," tambahnya.

Menurutnya, gagasan yang justru mesti dipertimbangkan adalah masa jabatan presiden cukup satu periode dengan waktu memimpin tujuh tahun.

"Ini penting dilakukan untuk menghindari praktik curang sistemik petahana dalam pemilu. Jadi, jika satu periode masa jabatan presiden maka tidak akan ada petahana dalam kontestasi pilpres," imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Menilik Latar Belakang Pendidikan 7 Staf Khusus Milenial Jokowi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com