"Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi".
Selain itu, Diah mengimbau kepada pelamar untuk mencermati alasan yang disampaikan instansi selama masa sanggah berlangsung.
"Selama masa sanggah, khususnya yang dinyatakan tidak lulus, ya silakan mencermati alasan yang disampaikan instansi tentang ketidaklulusan mereka di seleksi administrasi," katanya lagi.
Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019.
Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Buruan Daftar, CPNS 2019 BKN Diperpanjang hingga 30 November
Informasi terkait masa sanggah juga diunggah oleh akun resmi BKN di Twitter, @BKNgoid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sebelum akhiri pendaftaran, pastikan lg dok yg diupload ke portal SSCASN sdh sesuai persyaratan instansi yg #SobatBKN lamar.
Ingat mantan aja belum tentu mau balikan, sama halnya proses pendaftaran yg sudah diakhiri tdk bs diperbaiki.#TheNewEpicBattle #BKNSemangatUntukNegeri pic.twitter.com/SBliJwXIQ7
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 28, 2019