Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Sebut Masa Sanggah di Seleksi CPNS 2019 Bukan untuk Melengkapi Berkas Dokumen

Kompas.com - 28/11/2019, 19:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi".

Selain itu, Diah mengimbau kepada pelamar untuk mencermati alasan yang disampaikan instansi selama masa sanggah berlangsung.

"Selama masa sanggah, khususnya yang dinyatakan tidak lulus, ya silakan mencermati alasan yang disampaikan instansi tentang ketidaklulusan mereka di seleksi administrasi," katanya lagi.

Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019.

Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Buruan Daftar, CPNS 2019 BKN Diperpanjang hingga 30 November

Informasi terkait masa sanggah juga diunggah oleh akun resmi BKN di Twitter, @BKNgoid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com