Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Sebut Masa Sanggah di Seleksi CPNS 2019 Bukan untuk Melengkapi Berkas Dokumen

Kompas.com - 28/11/2019, 19:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan adanya proses masa sanggah yang dilakukan pada 16-19 Desember 2019.

Meski begitu jadwal tersebut masih dapat berubah.

Diketahui, proses masa sanggah baru akan dilaksanakan setelah melalui proses pendaftaran CPNS 2019, verifikasi berkas, penutupan pendaftaran, penutupan verifikasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Meski begitu, sejumlah warganet pun mempertanyakan terkait fungsi masa sanggah dalam jadwal rekrutmen CPNS 2019.

Salah satunya dari beberapa twit berikut.

"Tapi kan harusnya masa sanggah bisa juga membantu buat melengkapi berkas, kecuali bisa memalsukan dokumen itu baru namanya curang," tulis akun @YsJandri dalam twitnya.

"Kalau masa sanggah itu bisa buat masukin syarat yang kurang enggak sih min?," tulis akun @adiyunas21 dalam twitnya.

"Boleh tanya kak, kalau salah unggah berkas apa bisa ikut masa sanggah ya," tulis akun @restsikajha dalam twitnya.

Baca juga: Jelang Penutupan, Berikut 18 Kementerian yang Masih Membuka Pendaftaran CPNS 2019

Penjelasan BKN

Menanggapi hal tersebut, Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN, Diah Eka Palupi menegaskan bahwa proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen/berkas.

"Enggak bisa," ujar Diah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Ia menjelaskan masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput oleh pelamar.

Sementara itu, Diah mengungkapkan bahwa masa sanggah yang dijadwalkan berbeda-beda tergantung instansi yang berlaku.

"Beda-beda, masa sanggah dimulai pada saat hasil seleksi administrasi diumumkan oleh instansi," ujar Diah.

Adapun aturan terkait masa sanggah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019.

Baca juga: Daftar Lengkap Link dan Formasi CPNS 2019 di 64 Kementerian dan Lembaga

Berikut bunyi aturan tersebut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com