Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
"OJK tidak mengeluarkan imbauan itu," kata Anto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar masyarakat untuk berhati-hati ketika memberikan atau menyampaikan data pribadi kepada orang lain.
Pastikan data tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lain kecuali seizin pemilik data.
"Jual beli data adalah ilegal," jelasnya.
Sehingga menurutnya, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan data yang diperoleh dari pihak yang tidak jelas.
"Jangan gunakan data dari pihak yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan cara memeroleh data yang dimaksud," tutupnya.
Apabila masyarakat terkena penipuan data tersebut, OJK mengimbau agar segera melapor ke petugas kepolisian.
Baca juga: [HOAKS] Surat Berisi Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.