KOMPAS.com - Toko Roti Tous Les Jours, Jakarta, menjadi perbincangan dan viral di media sosial dalam dua hari terakhir.
Pada Kamis (21/11/2019), beredar foto yang memuat peraturan di salah satu cabang toko roti itu.
Peraturan yang tercantum adalah larangan untuk membuat kue dengan ucapan Selamat Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine.
Menurut keterangan salah satu pegawai toko, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (22/11/2019), peraturan itu dibuat sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, MUI menyatakan, cara yang dilakukan oleh Tous Les Jours berlebihan.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Larangan Kue dengan Ucapan Natal dan Imlek Tous Les Jours
Tak ada ketentuan memuat larangan seperti yang beredar untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Bagaimana sebenarnya syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI?
Dikutip dari laman resmi MUI, bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, maka harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
Baca juga: Tous Les Jours Larang Buat Kue dengan Ucapan Natal dan Imlek untuk Dapat Sertifikasi Halal