KOMPAS.com – Penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel telah memakan banyak korban.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 silam hingga kini belum menemukan titik terang bagi para calon jamaah yang menjadi korban.
Bahkan para korban terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.
Hal tersebut lantaran hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.
Lantas bagaimana jalan panjang First Travel, dari mulai berdiri, melakukan penipuan hingga akhirnya tumbang?
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Penyitaan Aset First Travel Membingungkan
First Travel didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Sebelum memiliki First Travel, Andika adalah seorang pramuniaga di sebuah gerai minimarket.
Sambil melakoni profesinya, Andika juga melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi di tahun 2004.
Usai menikah, ia selanjutnya menjalani pekerjan dengan magang di sebuah bank swasta.
Tahun 2008, ayah mertuanya yang merupakan pengusaha batubara meninggal dunia sehingga ketika itu Andika harus membiayai keluarga kecilnya beserta mertua dan adik-adiknya.
Gaji yang tak seberapa sementara ia harus menghidupi 7 orang keluarga akhirnya membuatnya memutuskan kuliah dan fokus mencari nafkah.
Melansir dari Kompas.com (17/02/2015), Andika mengaku, ketika itu sembari bekerja, ia dan istri menjual apa saja. Mulai dari handphone, burger, seprai sampai cetak foto.
Namun usahanya tak laku-laku. Bahkan modal usaha yang mereka gunakan sampai habis.
Tanpa pengalaman, hanya bermodal nekat Andika kemudian membuka usaha travel.
Ia membuat izin CV dengan nama First Karya Utama.