KOMPAS.com - Penggunaan skuter listrik tengah diminati di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Di sejumlah negara, bahkan ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan skuter listrik.
Bagaimana sejarah skuter listrik?
Berikut ceritanya, dirangkum Kompas.com dari berbagai sumber.
Konsep skuter sebenarnya sudah ada sejak 1817.
Baron Karl von Drais de Sauerbrun. Pria kelahiran Jerman ini adalah yang pertama kali memperkenalkan kendaraan roda dua bertenaga manusia ini.
Cuaca buruk tahun 1812 di Jerman mengakibatkan gagal panen dan banyak kuda yang mati.
Hal itu membuat von Drais berpikir bagaimana ia bisa pergi dengan cepat tanpa kuda.
Baca juga: Melihat Regulasi Skuter Listrik di 4 Negara, dari Singapura hingga Denmark
Percobaan pertamanya adalah kendaraan dengan roda empat yang ia demonstrasikan di Kongres Vienna.
Namun, setelah Gunung Krakatau meletus yang mengakibatkan perubahan cuaca dunia berubah, von Drais berpikir ulang untuk menciptakan kendaraan baru.
Ia membuat kendaraan dengan roda dua, seperti sepeda modern dengan kursi dan kemudi di depan.
Kendaraan yang diciptakan oleh von Drais tersebut tidak memiliki penggerak rantai, bahkan tidak memiliki pedal.
Cara mengemudikannya adalah dengan kaki, baik menjalankannya maupun menghentikannya, seperti skuter.
Von Drais pun mematenkan penemuannya itu pada 1818.
Akan tetapi, umur kendaraan itu tak panjang karena cuaca yang membaik dan penurunan harga gandum membuat orang lebih memilih untuk menggunakan kuda.
Baca juga: Skuter Listrik, Jawaban atau Masalah Baru di Kota Besar?