Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2019, 08:05 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.

Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).

Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Jumlah soal

Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.

Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir.

Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.

Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.

Baca juga: CPNS 2019, Kementerian PUPR Tidak Ada Passing Grade untuk SKB

Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Sementara, untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP sebanyak 175, TIU sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.

Namun dalam pasal 7, ada pengecualian untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang dan sejumlah jabatan lainnya terkait nilai ambang batas SKD.

Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi ASN pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan.

Pada Uji Pengetahuan terdiri dari 100 soal dengan tidak ada nilai ambang batas. Tetapi, ada sistem penilaian antara lain jika peserta menjawab benar mendapat nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

Sementara, untuk Psikotes Lanjutan, peserta akan diuji dari segi komponen kecerdasan umum, fleksibilitas berpikir, daya kreasi/inovasi. integritas, pengendalian emosi, toleransi terhadap stres, kerjasama, penyesuaian diri, kepercayaan diri, daya tahan kerja, ketaatan pada aturan, sistematika kerja, kesediaan melayani, dan berorientasi pada kualitas.

Baca juga: Pemda Jabar Buka 1.934 Formasi CPNS 2019, Ini Informasinya

Sementara itu terkait dengan pendaftaran CPNS 2019, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan salah satu kesalahan yang dilakukan pelamar adalah saat mengisi alamat e-mail.

Hal itu berkaca dari pelaksanaan CNS 2018.

"Kebanyakan tidak cermat dalam membaca alur maupun syarat yang harus dipenuhi. Ada juga yang salah memberikan e-mail," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (11/11/2019) sore.

Paryono mengimbau para pelamar untuk memperhatikan setiap detail data yang harus diisi. “Cermati alur dan prosesnya, baca baik-baik. Kemudian siapkan berkas apa yang harus dipenuhi,” ujar dia

Sementara itu, beberapa instansi pusat atau pemerintah daerah telah mengumumkan pengadaan formasi CPNS di lingkungan masing-masing.

Berikut jadwal lengkap mengenai rekrutmen CPNS yang dirilis oleh BKN: 

  • Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019
  • Verifikasi berkas: 13 November 2019
  • Penutupan pendaftaran: 24 November 2019
  • Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019
  • Masa sanggah: 16-19 Desember 2019
  • Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019
  • Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020
  • Pelaksanaan SKD: Februari 2020
  • Pengumuman hasil SKD: Maret 2020
  • Pelaksanaan SKB: Maret 2020
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020
  • Pengusulan penetapan NIP: April 2020

Meskipun jadwal telah ada, pihak BKN menegaskan bahwa jadwal di atas masih dapat berubah. Baca tentang

Baca juga: Kemenhub Buka 1.244 Formasi CPNS 2019, Ini Informasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com