KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.
Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).
Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.
Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.
Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir.
Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.
Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.
Baca juga: CPNS 2019, Kementerian PUPR Tidak Ada Passing Grade untuk SKB
Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Sementara, untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP sebanyak 175, TIU sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.
Namun dalam pasal 7, ada pengecualian untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang dan sejumlah jabatan lainnya terkait nilai ambang batas SKD.
Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi ASN pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).