Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran

Kompas.com - 01/11/2019, 18:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) elektronik.

STNK elektronik atau e-STNK ini digadang-gadang akan berbentuk menyerupai pendahulunya, SIM elektronik atau e-SIM.

Adapun perencanaan STNK elektronik ini diluncurkan guna memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kendati demikian, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan STNK elektronik ini dapat terealisasikan.

Saat ini, STNK elektronik tersebut tengah dikaji. 

Berikut 4 fakta mengenai STNK elektronik yang perlu Anda ketahui:

1. Bentuk Kartu

Sebelumnya, masyarakat awam mengenal STNK dengan wujud Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan dalam kantong plastik.

Nantinya, tampilan STNK akan berubah mejadi bentuk kartu yang dinilai lebih praktis.

Tak hanya itu, STNK elektronik juga dilengkapi dengan chip, sama seperti SIM elektronik yang masih bertahap proses penyebarannya di Indonesia.

Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.

2. Sebagai Alat Pembayaran

Tak hanya itu, STNK elektronik juga memiliki fungsi lainnya, yakni bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Untuk transaksi pembayaran dapat dilakukan di sejumlah tempat, seperti layanan pembayaran parkir tol, dan lainnya.

Kemudian, Halim menjelaskan bahwa pemilik STNK elektronik dapat menyimpan saldo yang berguna dalam proses pembayaran.

Bahkan, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau denda tilang.

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

3. Dilengkapi Alat Khusus

Selain itu, pihak kepolisian juga melengkapi STNK elektronik dengan teknologi penunjang, yakni card reader.

Card reader merupakan alat yang dapat mengecek masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan yang tercatat di STNK.

Adapun perubahan bentuk STNK ini juga bakal mengubah pola kerja petugas di lapangan.

Misalnya, saat adanya razia kendaraan. Ketika razia kendaraan, petugas akan mudah mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum melalui tanggal bayar pajak yang tercantum di kertas STNK lama.

Namun, dengan adanya card reader yang tersemat dalam STNK elektronik, diharapkan mampu memudahkan kerja petugas lalu lintas.

4. Pemblokiran STNK

Sementara, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menjelaskan bahwa pemblokiran STNK bakal dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas.

Adapun aplikasi itu akan memudahakan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan, tanpa harus mengunjungi ke Samsat terdekat.

Tak hanya itu, pemblokiran ini juga sudah didiskusikan dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)

Dihubungi terpisah, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin mengungkapkan bahwa apikasi tersebut sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu waktu perilisan.

Lebih lanjut, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.

Dengan demikian, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dialihkan kepemilikan.

Baca juga: Viral, Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

(Sumber: Kompas.com/Dio Dananjaya | Editor: Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com