Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efektifkah Cara Terawan Serahkan Gaji Pertama sebagai Gerakan Moral untuk BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 27/10/2019, 20:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akan memberikan gaji pertamanya sebagai menteri untuk BPJS Kesehatan.

Langkah ini dilakukan sebagai awal dari gerakan moral untuk menutup defisit program jaminan yang dijalankan BPJS.

Tak hanya gaji pokok, Terawan juga akan memberikan tunjangan kinerja yang didapatkannya kepada BPJS.

Terawan berharap agar gerakan moral yang dilakukannya dapat ditiru secara masif oleh pegawai di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan petinggi BPJS.

Efektifkah cara ini?

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, perlu ada kejelasan dari langkah yang akan dilakukan Terawan.

Baca juga: Tak Hanya Menkes Terawan, Crowdfunding JKN-KIS Bisa Dilakukan Siapapun. Bagaimana Caranya?

Menurut dia, pilihan Terawan menyerahkan gaji pertamanya untuk BPJS merupakan hak pribadi yang bersangkutan.

"Itu hak pribadi dia. Kalau dia mau nyumbangin ya bagus, (meski) gaji Rp 19 juta, utang BPJS Rp 10,44 triliun. Apa (sumbangan) itu hanya sekali saja atau sampai dia dipecat? Kan enggak jelas," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/10/2019).

Agus mengatakan, gerakan moral yang diinisiasi oleh Terawan sebenarnya upaya yang baik.

Akan tetapi, menurut Agus, langkah ini tidak akan berpengaruh jika tidak diikuti oleh seluruh ASN.

"Enggak apa-apa, itu hanya gerakan moral saja. Tapi kan enggak ada pengaruhnya, kecuali seluruh ASN menyerahkan seluruh gajinya ya lumayan," kata dia.

Meski cara ini dianggap sebagai langkah awal dari gerakan moral yang diharapkan diikuti para pegawai kementerian, Agus menyatakan ketidakyakinannya akan turut dilakukan oleh ASN.

Alasannya, hal itu bukan tanggung jawab ASN.

"Saya yakin enggak banyak yang ngikutin cuma beberapa saja. Kita tunggu saja. Mungkin saya salah," ujar Agus.

Baca juga: Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Persoalan Kemenkes

Di sisi lain, Agus mengatakan, persoalan mengenai defisit BPJS ini sebaiknya diselesaikan terlebih dulu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku regulator.

Sementara, BPJS hanya sebagai pihak pelaksana.

"Kan persoalannya sudah di situ, itu Kemenkes diberesin supaya sebagai regulatornya BPJS bisa membuat BPJS tidak harus berutang," ujar Agus.

"Kan kesalahannya bukan di BPJS. BPJS cuma supir, kebijakannya dari Kemenkes, ya diberesin dulu," kata dia.

Baca juga: Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com