Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Pernah Ingin Jadi Capres Independen

Kompas.com - 23/10/2019, 07:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan aktivis 98, Fadjroel Rachman mengaku sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai juru bicara presiden.

Ia menyebutkan bahwa Jokowi sudah meneken keputusan presediden keputusan presiden terkait penugasannya itu.

"Sudah (ditandatangani Keppresnya), (sebagai) Juru Bicara Presiden," kata Fadjroel.

Fadjroel mengaku sudah berkomunikasi dengan Jokowi terkait tugas barunya tersebut. Di panggung politik, nama Fadjroel sebenarnya tak asing.

Dikutip dari Kompas.com (2/9/2008), jauh sebelum menjadi jubir, Fadjroel Rahman pernah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden independen pada pilpres 2009.

Baca juga: Fadjroel Rachman Jadi Juru Bicara Presiden

Tak gentar hadapi parpol

Ia mengaku tak gentar berhadapan dengan calon-calon yang diusung oleh parpol.

Menurutnya, calon independen akan menjadi alternatif di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.

"Tahun 2009, saatnya untuk capres independen!" kata Fadjroel.

Pria kelahiran Banjarmasin tersebut mengatakan ia bisa meraup suara dari jumlah golput yang diperkirakan mencapai 60 juta pemilih.

Ia pun percaya diri bisa memberikan harapan yang lebih nyata pada rakyat.

"Sekarang ini, ada kerinduan masyarakat akan capres non parpol," kata dia.

Untuk itu, bersama dengan Mariana Amiruddin dan Bob Fabian, ia pun mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Uji Materi tentang Pemilihan Presiden

Dikutip dari Harian Kompas, 19 Agustus 2008, Fadjroel menyebutkan bahwa permohonan uji materi itu dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional setiap warga negara.

"Dalam hal ini hak untuk mengajukan diri menjadi calon presiden tanpa harus melalui partai politik. Sebab, tidak semua warga negara menjadi anggota partai politik," kata Fadjroel

Fadjroel mengatakan, permohonan uji materi ini juga dilakukan karena calon perseorangan sudah dapat mengikuti pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.

Untuk membangun persamaan perlakuan di muka hukum, hal serupa perlu dilakukan untuk pemilihan presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com