Dilaporkan Kompas.com Jumat (18/10/2019), Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Pernyataan Saut bukan tanpa alasan, apabila mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B Ayat 1, gratifikasi walaupun bukan suap akan tetap menjadi pidana apabila tak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima.
Gratifikasi sendiri sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral.
Baca juga: Saat Mulan Jameela Diperingatkan KPK soal 3 Kacamata Merek Gucci
Namun melansir dari Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sementara tindakan gratifikasi meliputi penerimaannya di dalam atau di luar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Suatu pemberian menjadi Gratifikasi yang dianggap suap ketika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Apabila barang gratifikasi sudah dilaporkan ke KPK maka nantinya barang tersebut bisa ditentukan apakah milik negara atau bukan.
Dalam kasus Mulan, apabila barang tersebut dilaporkan maka nantinya Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" ujar Saut.
Berdasarkan penyampaian Saut, seseorang yang melakukan pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK adalah demi mencegah ia terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.
Hal ini juga sebagai upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.
"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," kata Saut.
Ia menyebut, langkah-langkah KPK ini sebagai politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik).
Baca juga: Polemik Kacamata Gucci Mulan Jameela dan KPK Ingatkan Gratifikasi
Sumber: Kompas.com/ (Dylan Aprialdo Rachman,Retia Kartika Dewi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.