Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Terima Jastip Barang dari Luar Negeri, Pahami Aturannya!

Kompas.com - 18/10/2019, 14:52 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan adanya penindakan terhadap dua WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Informasi itu diunggah oleh akun Instagram Makassar Info, @makassar_iinfo.

Disebutkan bahwa dua WNI tersebut melakukan jasa titip alias jastip ilegal dengan membawa delapan unit ponsel keluaran terbaru dari perusahaan Apple, Inc.

"Berinisial TLS dan VA, kedua penumpang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kedapatan membawa delapan buah iPhone dengan rincian tiga buah iPhone 11 dan lima buah iPhone 11 Pro Max," tulis admin Makassar Info dalam unggahannya.

Pelaku disebut melakukan modus memisahkan ponsel dengan kotak kemasannya di mana kotak tersebut sengaja ditinggal di Singapura.

Baca juga: Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis

Sementara, untuk ponsel disembunyikan di kantong baju, koper, bahkan direkatkan di paha menggunakan lakban.

Menilik peristiwa ini, belanja barang saat bertandang ke luar negeri kerap terjadi.

Apalagi, melalui bisnis jasa titip alias jastip, yang kini tengah diminati.

Ingat, jangan asal menerima jastip barang, tanpa memahami ketentuan membawa barang dari luar negeri.

Barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, Bea Cukai mengatur dua jenis barang, yakni barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi.

"Kalau kasus jastip ini termasuk barang bukan keperluan pribadi, biasnaya orang menerjemahkan sebagai barang untuk diperdagangkan," ujar Deni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Selain itu, ada ketentuan barang bawaan penumpang yang diberikan fasilitas pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang.

Baca juga: Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat

Adapun barang dengan pembebasan sebesar 500 dollar AS ini jika barang itu merupakan barang untuk keperluan pribadi.

"Kalau beli barang dari luar negeri misal sebesar 600 dollar AS, namun untuk keperluan pribadi, maka selisihnya 100 dollar AS ini akan masuk ke pungutan negara. Masuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau masuk Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Deni.

Sementara, untuk barang yang termasuk bukan keperluan pribadi, termasuk barang jastip (diperdagangkan), maka akan dikenai penuh untuk pungutan negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Amankah Memanaskan Kembali Teh yang Sudah Dingin?

Amankah Memanaskan Kembali Teh yang Sudah Dingin?

Tren
5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

5 Pilihan Ikan Tinggi Kalsium, Bantu Cegah Tulang Rapuh

Tren
7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

7 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Jarang Diketahui, Termasuk Jerawatan

Tren
Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com