Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab BKN soal CPNS 2019, dari Waktu Rekrutmen hingga Formasi

Kompas.com - 17/10/2019, 14:49 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

6. #SaveP1TL? Kebijakan pemerintah?

P1 merupakan peserta CPNS yang dinyatakan lolos passing grade SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018.

Ridwan mengatakan, saat ini pihak-pihak terkait tengah menggodok kebijakan terkait peserta P1 di 2018 namun tidak lolos menjadi CPNS.

"Panselnas itu juga memikirkan bagaimana caranya talent-talent terbaik yang P1 juga bisa di-absorb (diserap) menjadi ASN," ujar dia.

"Oleh karena itu, sudah kami sampaikan, mohon bersabar, silakan ditunggu, tapi apa pun yg diputuskankan, itu sebisa mungkin tidak akan membuat P1 itu jadi tidak ada gunanya," lanjut Ridwan.

Ridwan mengatakan, peserta P1 akan mendapatkan privilege.

BKN memastikan hasilnya menjunjung keadilan, baik untuk peserta CPNS tahun lalu (sudah ikut lebih dari satu kali) dan bagi CPNS tahun ini (baru ikut satu kali).

7. Server SSCASN-nya down?

Ridwan mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan agar server tak mengalami gangguan selama pelaksanaan rekrutmen.

BKN, lanjut dia, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga server agar tidak down.

"Tahun lalu Alhamdulillah tidak down, tapi sempat kami schedule maintenance. Kami sengaja 12 jam matikan, tapi kami announce supaya teman-teman tidak kalap, tidak kehilangan arah. Tiba-tiba (server) tidak bisa dijangkau," kata Ridwan.

"Tahun ini juga kami akan meminta bantuan teman-teman Kementerian Kominfo, untuk menjamin koneksi internet, terutama di daerah timur, Papua dan Papua Barat itu tetap tersedia, sampai ke ibu kota kabupaten dan distrik atau kecamatan," sambung dia.

Ridwan mengimbau, masyarakat dapat mempersiapkan beberapa berkas sambil menunggu pengumuman resmi mengenai CPNS tahun ini.

Ia mengatakan, calon pelamar agar memastikan mendaftar jabatan yang memang sesuai dengan kualifikasi yang disediakan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com