Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Harga 42 Merek Rokok Naik hingga Rp 50.000

Kompas.com - 05/10/2019, 07:01 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

Kementerian Keuangan

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, peraturan mengenai harga rokok ini belum dikeluarkan.

"Kami belum mengeluarkan peraturannya. (Pesan yang beredar) bukan info dari kami," kata Nufransa ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019) siang.

Nufransa menjelaskan, dalam hal ini, Kemenkeu berperan menentukan margin harga jual rokok di pasaran.

"Kemenkeu menentukan tarif cukai hasil tembakau. Kemenkeu melalui PMK menentukan HJE (harga jual ecer) minimal dan maksimal," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Tiga alasan pemerintah menaikkan cukai rokok ini, yakni tidak ada kenaikan sejak tahun lalu, alasan objektif menaikkan cukai (menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan), dan urusan penerimaan negara.

Dengan menaikkan tarif cukai, pemerintah menyakini penerimaan negara akan naik dan dapat digunakan sebagai pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Baca juga: Viral Harga Rokok hingga Rp 50 Ribu Per Bungkus, Benarkah?

Baca juga: Viral Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020, Ini Tanggapan PT Djarum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com