Kementerian Keuangan
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, peraturan mengenai harga rokok ini belum dikeluarkan.
"Kami belum mengeluarkan peraturannya. (Pesan yang beredar) bukan info dari kami," kata Nufransa ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019) siang.
Nufransa menjelaskan, dalam hal ini, Kemenkeu berperan menentukan margin harga jual rokok di pasaran.
"Kemenkeu menentukan tarif cukai hasil tembakau. Kemenkeu melalui PMK menentukan HJE (harga jual ecer) minimal dan maksimal," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Tiga alasan pemerintah menaikkan cukai rokok ini, yakni tidak ada kenaikan sejak tahun lalu, alasan objektif menaikkan cukai (menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan), dan urusan penerimaan negara.
Dengan menaikkan tarif cukai, pemerintah menyakini penerimaan negara akan naik dan dapat digunakan sebagai pembiayaan anggaran di APBN 2020.
Baca juga: Viral Harga Rokok hingga Rp 50 Ribu Per Bungkus, Benarkah?
Baca juga: Viral Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020, Ini Tanggapan PT Djarum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.