Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Harga 42 Merek Rokok Naik hingga Rp 50.000

Beredarnya kabar itu salah satunya lewat pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Pesan ini menyebutkan 42 merek rokok beserta harga masing-masing. Merek rokok-rokok itu dibanderol dengan rentang harga Rp 30.000 hingga Rp 50.000-an.

Beberapa rokok dalam daftar tersebut diproduksi oleh PT Djarum dan PT HM Sampoerna Tbk.

PT Djarum dan PT HM Sampoerna menegaskan bahwa kabar harga rokok ini tidak benar.

Narasi yang beredar:

Kenaikan harga rokok ini dikabarkan mulai berlaku Januari tahun depan. Harga rokok masing-masing merek mempunyai besaran yang berbeda.

Setidaknya, 42 merek rokok disebut secara rinci dengan besaran harga jualnya.

Berikut bunyi pesannya:

Sekilas info
Perkiraan harga 42 rokok mulai 1 Jan 2020 :

Selain itu, di media sosial Twitter kabar naiknya harga rokok juga tersebar luas.

Twit yang ada justru menyebutkan jika kenaikan harga rokok ini mulai November 2019 mendatang.

Sejumlah produk PT Djarum dan PT HM Sampoerna masuk dalam daftar informasi viral itu.

PT Djarum

PT Djarum menyatakan, informasi yang tertera pada pesan viral itu tidak benar.

"Info yang viral tersebut tidak benar," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Budi mengatakan, harga rokok yang beredar di pasaran belum mengalami kenaikan.

"Saat ini harganya masih sama dengan yang ada di pasar," ujar dia.

Namun, dengan adanya kenaikan cukai rokok, Budi tak mengingkari akan ada perubahan harga rokok.

"Tahun ini masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah," kata Budi.

PT HM Sampoerna Tbk

Secara terpisah, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin juga mengatakan, informasi dalam pesan viral itu tidak benar.

"Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Troy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dia mengatakan, meskipun cukai rokok mengalami kenaikan pada 2020, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada tahun depan.

"Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan," ujar Troy.

Troy menilai, kebijakan mengenai cukai ini akan lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin.

Hal tersebut, menurut dia, akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yakni tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin.

"(Selain itu) Pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini," papar Troy.

Menurut dia, jika kedua hal tersebut diterapkan, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak yang terlibat dalam industri tembakau.

Kementerian Keuangan

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, peraturan mengenai harga rokok ini belum dikeluarkan.

"Kami belum mengeluarkan peraturannya. (Pesan yang beredar) bukan info dari kami," kata Nufransa ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019) siang.

Nufransa menjelaskan, dalam hal ini, Kemenkeu berperan menentukan margin harga jual rokok di pasaran.

"Kemenkeu menentukan tarif cukai hasil tembakau. Kemenkeu melalui PMK menentukan HJE (harga jual ecer) minimal dan maksimal," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Tiga alasan pemerintah menaikkan cukai rokok ini, yakni tidak ada kenaikan sejak tahun lalu, alasan objektif menaikkan cukai (menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan), dan urusan penerimaan negara.

Dengan menaikkan tarif cukai, pemerintah menyakini penerimaan negara akan naik dan dapat digunakan sebagai pembiayaan anggaran di APBN 2020.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/05/070100065/hoaks-harga-42-merek-rokok-naik-hingga-rp-50000

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke