Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Harga 42 Merek Rokok Naik hingga Rp 50.000

Kompas.com - 05/10/2019, 07:01 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Informasi mengenai pasaran harga rokok yang naik per 1 Januari 2020 tersebar luas di masyarakat.

Beredarnya kabar itu salah satunya lewat pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Pesan ini menyebutkan 42 merek rokok beserta harga masing-masing. Merek rokok-rokok itu dibanderol dengan rentang harga Rp 30.000 hingga Rp 50.000-an.

Beberapa rokok dalam daftar tersebut diproduksi oleh PT Djarum dan PT HM Sampoerna Tbk.

PT Djarum dan PT HM Sampoerna menegaskan bahwa kabar harga rokok ini tidak benar.

Narasi yang beredar:

Kenaikan harga rokok ini dikabarkan mulai berlaku Januari tahun depan. Harga rokok masing-masing merek mempunyai besaran yang berbeda.

Setidaknya, 42 merek rokok disebut secara rinci dengan besaran harga jualnya.

Berikut bunyi pesannya:

Sekilas info
Perkiraan harga 42 rokok mulai 1 Jan 2020 :

Tangkapan layar pesan berantai mengenai kenaikan harga rokokWhatsApp Tangkapan layar pesan berantai mengenai kenaikan harga rokok
1. Marlboro Merah Rp.51.800
2. Marlboro Light Rp.48.500
3. Marlboro Menthol Rp.48.800
4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200
5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500
6. Dunhill Merah Rp.50.800
7. Dunhill Mild Rp.48.200
8. Dunhill Menthol Rp.50.200
9. Lucky Strike Filter Rp.43.800
10. Lucky Strike Light Rp.42.800
11. Country Merah Rp.42.800
12. Country Light Rp.42.200
13. Pall Mall Filter Rp.42.500
14. Pall Mall Light Rp.43.800
15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800
16. Djarum Super 16 Rp.39.500
17. Djarum MLD Rp.40.500
18. Djarum Black Rp.38.800
19. Djarum Black Menthol Rp.39.200
20. Djarum 76 Rp.32.800
21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200
22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800
23. LA Light Rp.38.800
24. LA Menthol Rp.39.500
25. LA Light Ice Rp.40.800
26. LA Bold Rp.40.200
27. Gudang Garam Filter Rp.40.500
28. Gudang Garam Signature Rp.42.200
29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800
30. GG Mild Rp.40.500
31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400
32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800
33. Gudang Garam International Rp.40.200
34. Surya Pro Mild Rp.38.800
35. Sampoerna Mild Rp.48.800
36. Sampoerna Menthol Rp.47.500
37. U Mild Rp.35.800
38. Class Mild Rp.42.500
39. Star Mild Rp.40.800
40. Star Mild Menthol Rp.42.500
41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500
42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200.

Selain itu, di media sosial Twitter kabar naiknya harga rokok juga tersebar luas.

Twit yang ada justru menyebutkan jika kenaikan harga rokok ini mulai November 2019 mendatang.

Konfirmasi Kompas.com

Kompas.com mengonfirmasi informasi ini kepada PT Djarum, PT HM Sampoerna Tbk, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah produk PT Djarum dan PT HM Sampoerna masuk dalam daftar informasi viral itu.

PT Djarum

PT Djarum menyatakan, informasi yang tertera pada pesan viral itu tidak benar.

"Info yang viral tersebut tidak benar," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Budi mengatakan, harga rokok yang beredar di pasaran belum mengalami kenaikan.

"Saat ini harganya masih sama dengan yang ada di pasar," ujar dia.

Namun, dengan adanya kenaikan cukai rokok, Budi tak mengingkari akan ada perubahan harga rokok.

"Tahun ini masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah," kata Budi.

PT HM Sampoerna Tbk

Secara terpisah, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin juga mengatakan, informasi dalam pesan viral itu tidak benar.

"Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Troy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Dia mengatakan, meskipun cukai rokok mengalami kenaikan pada 2020, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada tahun depan.

"Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan," ujar Troy.

Troy menilai, kebijakan mengenai cukai ini akan lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin.

Hal tersebut, menurut dia, akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yakni tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin.

"(Selain itu) Pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini," papar Troy.

Menurut dia, jika kedua hal tersebut diterapkan, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak yang terlibat dalam industri tembakau.

Kementerian Keuangan

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, peraturan mengenai harga rokok ini belum dikeluarkan.

"Kami belum mengeluarkan peraturannya. (Pesan yang beredar) bukan info dari kami," kata Nufransa ketika dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019) siang.

Nufransa menjelaskan, dalam hal ini, Kemenkeu berperan menentukan margin harga jual rokok di pasaran.

"Kemenkeu menentukan tarif cukai hasil tembakau. Kemenkeu melalui PMK menentukan HJE (harga jual ecer) minimal dan maksimal," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Tiga alasan pemerintah menaikkan cukai rokok ini, yakni tidak ada kenaikan sejak tahun lalu, alasan objektif menaikkan cukai (menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan), dan urusan penerimaan negara.

Dengan menaikkan tarif cukai, pemerintah menyakini penerimaan negara akan naik dan dapat digunakan sebagai pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Baca juga: Viral Harga Rokok hingga Rp 50 Ribu Per Bungkus, Benarkah?

Baca juga: Viral Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020, Ini Tanggapan PT Djarum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com