"Implementasi Sekolah Ramah Anak adalah untuk menciptakan suasana nyaman dan aman bagi anak di sekolah. Seluruh komponen di sekolah, dari tenaga pendidik hingga tenaga kebersihan wajib memahami tentang konvensi hak anak, memahami prinsip-prinsip perlindungan anak, harus mendapatkan pelatihan tentang itu," papar Susianah.
KPAI juga mengingatkan, kesepakatan bersama terkait pendisiplinan positif harus segera dirumuskan.
Alasanya, orangtua telah menyerahkan anak kepada sekolah untuk memperoleh pendidikan yang baik.
Sekolah juga harus melakukan pendisiplinan positif sesuai SOP yang telah disepakati apabila ada perilaku indisipliner dari siswa.
Penentuan bentuk pendisiplinan positif, kata Susianah, dinilai menjadi tantangan tersendiri.
Sebab, latar belakang anak berbeda-beda sehingga rumusan yang disepakati harus sesuai dengan keberagaman tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.