JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy mengatakan, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kematian Fanli Lahingide (14) setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.
Fanli Lahingide adalah siswa SMP Kristen 46, Mapanget Barat, Kota Manado yang meninggal dunia setelah dihukum berlari karena datang terlambat ke sekolah.
Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.
Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana.
KPAI juga menyarankan agar ada penjelasan lebih detil mengenai penyebab tewasnya Fanli.
Penanganan kasus ini, menurut Susianah, tak cukup hanya melalui pendampingan oleh Dinas Pendidikan.up.
KPAI meminta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi pada peristiwa ini, terutama terkait pemberian hukuman terhadap siswa di sekolah.
Baca juga: Ini Sosok Fanli, Siswa SMP yang Tewas Saat Dihukum Lari oleh Guru di Sekolah
"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," kata Susianah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Susianah mengatakan, dari kasus Fanli, perlu dilakukan perubahan perspektif terkait hukuman kepada siswa menjadi pendisiplinan positif.
Konsep ini harus sejalan dengan konsep penerapan Sekolah Ramah Anak yang digagas KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
Pendisiplinan positif juga perlu dikaji kembali.
Menurut Susianah, belum ada indikator bersama terkait hal ini.
Kearifan lokal yang berbeda di setiap daerah dinilai turut berpengaruh dan dapat menghasilkan bentuk pendisiplinan positif yang berbeda-beda.
Bentuk pendisiplinan positif harus berdasarkan pada kesepakatan orangtua, komite sekolah, dan sekolah.
Menurut KPAI, bentuk pendisiplinan positif tersebut tidak boleh keluar dari prinsip Sekolah Ramah Anak.