Hingga akhirnya La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, ia dipaksa untuk mundur.
Pada 27 Desember 2016, majelis hakim memvonis bebas La Nyalla pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Unjuk Gigi Kaum Perempuan di Parlemen, dari Anggota Termuda hingga Ketua DPR
Pada Januari 2018, La Nyalla kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya terlibat perseturuan dengan Partai Gerindra.
Ia mengungkapkan, diminta membayar Rp 40 miliar oleh Ketua Partai Gerindra, Prabowo Subianto dalam rangka pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Timur.
Uang tersebut digunakan untuk membayar saksi pilkada dan sebagai syarat untuk menerima rekomendasi Gerindra untuk maju sebagai calon kepala daerah di Jawa Timur.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 8 April 2019 yang bersumber dari elhkpn.kpk.go.id, La Nyalla memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 14.214.635.894 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, La Nyalla tercatat memiliki 8 tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, yakni Surabaya, Jakarta, dan Batu.
Perinciannya 4 tanah dan bangunan di Surabaya senilai Rp 7.256.000.000, 3 tanah dan bangunan di Jakarta senilai 4.229.033.955, serta 1 tanah dan bangunan di Batu Jawa Timur senilai Rp 8,8 juta.
Baca juga: Ini Profil Singkat Empat Pimpinan DPD 2019-2024
Sehingga, bila ditotal, nilai tanah dan bangunan milik La Nyalla yakni Rp 11.493.833.955 miliar.
La Nyalla juga tercatat memiliki satu buah mobil bermerek Alphard tipe G tahun 2012 senilai Rp 616 juta dan satu buah motor merek Supra Fit tahun 2012 yang bernilai Rp 5 juta.
Selain itu, La Nyalla memiliki harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 1 miliar dan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1.099.801.939.
LHKPN tersebut diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 18 Juni 2019.
Sebelumnya, pemilihan Ketua DPD sendiri berjalan cukup alot dan memakan waktu selama lebih dari tiga jam.
Pasalnya setelah penyampaian visi dan misi Ketua DPD di hadapan seluruh anggota DPD yang hadir, dan dilakukan musyarakat tidak didapati hasil mufakat.
Oleh karenanya, diputuskan pemilihan ketua melalui voting.
Voting dilakukan secara manual menggunakan surat suara yang kemudian diberi tanda pilih dan dimasukkan ke kotak suara.
Surat suara kemudian dihitung secara manual, dan tercatat nama La Nyalla yang juga mantan Ketua PSSI, mendapat perolehan suara terbanyak.
Baca juga: La Nyalla Mattalitti Terpilih Jadi Ketua DPD 2019-2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.