Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Apa Saja? Cek Daftarnya!

Kompas.com - 07/09/2019, 13:48 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK.

Selain itu, ditemukan pula 49 entitas penawaran investasi yang tak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/9/2019) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menutup 123 fintech ilegal.

Ketika ditanya daftar ratusan fintech ilegal yang ditutup, Tongam mengatakan, bisa diakses melalui situs resmi OJK, ojk.go.id atau klik link Daftar Entitas Investasi Ilegal. 

Melalui situs OJK dan link tersebut, masyarakat bisa mengetahui daftar 123 peminjaman online ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK, dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Baca juga: OJK Tutup 123 Pinjam Online Illegal

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 40 trading forex tanpa izin
  • 3 investasi uang tanpa izin
  • 3 investasi teknologi aplikasi
  • 1 jasa penutup kartu kredit
  • 1 jasa penerbitan kartu ATM
  • 1 investasi bisnis online;

OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli sebelum melakukan peminjaman secara online.

Salah satunya, dengan melakukan pengecekan apakah penyedia pinjaman terdaftar di OJK atau tidak. 

Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi masih terus melakukan penelusuran mengenai fintech ilegal di internet, aplikasi, dan media sosial untuk kemudian mengajukan pemblokiran terhadap temuan tersebut kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, dan Bank Indonesia untuk pelarangan fintech payment system yang memfasilitasi fintech lending ilegal.

Sementara itu, terhadap 30 usaha gadai tanpa izin, saat ini telah dilakukan pemanggilan untuk penghentian kegiatan usahanya karena tak terdaftar dan tak mendapatkan izin dari OJK.

Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi kepada mereka yang ingin berinvestasi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, bisa melakukan konsultasi atau melaporkannya melalui kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com