Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2 September 2019, Berlaku Tarif Baru untuk Ojek Online Motor

Kompas.com - 01/09/2019, 14:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnys motor mulai Senin (2/9/2019) besok.

Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.

Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.

"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojek online yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

Baca juga: Ojek Online Jadi Penguji Swap Baterai Motor Listrik

"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.

Zona tarif baru

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojek online di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Zona 1

  • Meliputi dari wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
  • Besaran tarif baru untuk Zona 1 adalah, batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2

  • Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Tarif untuk Zona 2 adalah, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Baca juga: Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online

Zona 3

  • Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua
  • Tarif untuk Zona 3 ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.

Sebelumnya, tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.

Setelah pemberlakuan tarif baru ini, akan berlaku di seluruh Indonesia.

Pitra menyebutkan, untuk wilayah operasionalnya, Grab tercatat di 224 kota/kabupaten, sementara Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Pitra juga mengungkapkan, sesuai KM 348, pemerintah selaku regulator hanya menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Sementara, aplikator berhak menetapkan harga sesuai perhitungan bisnisnya di rentang harga yang telah disebutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com