Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Fakta Sepekan, Biaya Tilang Terbaru hingga Pemutusan Jaringan Telepon di Papua

Kompas.com - 31/08/2019, 17:04 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Isu mengenai kabar bohong, misinformasi, disinformasi, dan hoaks hingga kini masih bisa ditemukan di sejumlah media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Adapun keberadaan kabar yang belum jelas kebenarannya itu menimbulkan keresahan dan kecemasan bagi pembacanya.

Tidak hanya itu, kabar bohong juga bisa merugikan pihak-pihak terkait yang dicantumkan dalam informasi.

Dengan demikian, agar tidak termakan isu hoaks, pembaca baiknya bersikap cermat dan selektif terhadap informasi yang didapatnya.

Pekan ini, Kompas.com telah merangkum ada 2 hoaks, 2 klarifikasi, dan 1 fakta yang beredar pada 26-31 Agustus 2019. Berikut rinciannya:

1. Biaya Tilang Terbaru Mengatasnamakan Kapolri

Beredar pesan yang berisi daftar biaya tilang terbaru yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melalui WhatsApp grup pada Selasa (27/8/2019).

Dalam pesan disebutkan adanya 13 macam denda tilang yang memiliki biaya denda yang berbeda-beda.

Berikut bunyi pesan tersebut:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH Semoga bermanfaat".

Sebelumnya, pesan denda tilangan ini juga pernah beredar di salah satu pengguna Facebook pada Kamis, 25 Juli 2019.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, informasi itu adalah hoaks.

"Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Dedi kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com