Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Perlu Anda Tahu tentang Operasi Patuh Jaya, Jenis Pelanggaran hingga Denda Tilang

Kompas.com - 29/08/2019, 10:40 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 menggelar Operasi Patuh Jaya 2019.

Operasi Patuh Jaya 2019 digelar untuk meningkatkan ketertiban bagi pengguna kendaraan bermotor.

Tak hanya untuk menertibkan pengendara bermotor, kegiatan ini juga diharapkan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan dan kemacetan.

Sebanyak 2.380 anggota Polri yang akan dilibatkan untuk menganani pelanggar lalu lintas.

Ini hal-hal yang perlu Anda tahu soal Operasi Patuh Jaya 2019:

1. Ada 12 jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2019

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi ini.

Jenis pelanggaran ini berdasarkan pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara motor maupun mobil di Jakarta.

Inilah rincian jenis pelanggaran tersebut:

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur atau belum memiliki SIM
  • Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  • Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Berboncengan tiga orang ketika mengendarai sepeda motor
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK
  • Kendaraan yang memasang rotator dan/sirine yang bukan peruntukannya 

Nasir menyampaikan, dari ke-12 jenis pelanggaran itu, ada tiga yang menjadi prioritas utama, yakni melawan arus, berkendara di bawah umum, dan pemasangan rotator dan sirine.

Baca juga: Catat, Ini 12 Target Pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2019

2. Daftar denda tilang

Ketika melakukan razia, polisi berhak memeriksa kelengkapan atau identitas pengendara.

Jika pengendara terbukti bersalah dan tidak mematuhi aturan, maka akan diberikan sanksi atau denda tilang yang tertera pada situs resmi Polri.

Berikut rinciannya:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

c. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com