Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebiri Kimia, Antara Ancaman Pedofilia dan Problem Etik Medis

Kompas.com - 29/08/2019, 06:13 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Heru Margianto

Tim Redaksi

Apalagi, seorang predator belum tentu melakukan kekerasan seksual berdasarkan dorongan libido atau hormonal.Kelainan seksual bisa dipicu oleh kejiwaan.

Suntikan kebiri kimiawi dinilai bisa jadi berlebihan dan tidak tepat sasaran.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai hukuman kebiri kimia melanggar hak asasi manusia.

Pasalnya, hukuman kebiri merupakan bagian dari hukuman fisik yang dilarang dalam konvensi antipenyiksaan yang telah diratifikasi.

"Dalam konteks hak asasi manusia, itu enggak boleh, itu hukuman fisik apalagi sampai permanen kayak gitu menyalahi konvensi antipenyiksaan yang sudah kita ratifikasi sebagai UU," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Urusan yang lebih penting

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai penerapan hukum kebiri ini hanya balas dendam yang tidak mementingkan pertanggung jawaban terhadap korban. Negara selama ini dianggap hanya memfokuskan pada pelaku.

"Pemerintah harusnya sadar bahwa penanganan kekerasan seksual tidak selesai hanya sampai dengan menghukum pelaku seberat-beratnya. Hak korban dan keberlangsungan hidup korban jelas hal yang lebih penting untuk diperhatikan," kata Peneliti ICJR Anggara.

Ini mengingat sejumlah kasus perkosaan berakhir tragis.

Seorang gadis berusia 16 tahun di Bogor meninggal akibat depresi pada Juli 2018.

Sebelumnya, pada Januari 2018, anak korban perkosaan di Tambun Selatan mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun pencuci piring.

Pada Juli 2017 anak korban perkosaan di Lampung Tengah juga berusaha melakukan bunuh diri setelah diperkosa.

Kemudian pada Maret 2017, anak korban perkosaan di Kabupaten Bandung bunuh diri akibat depresi.

Sebelum itu, pada Mei 2016 anak korban perkosaan di Medan memutuskan bunuh diri setelah disuruh berdamai oleh polisi pada saat melaporkan kasusnya.

Upaya yang seharusnya dilakukan yakni peningkatan layanan terhadap korban hingga dukungan terhadap gerakan feminis.

Penerapan hukum kebiri dinilai tidak tepat diberlakukan di negara berpengasilan menengah ke bawah seperti Indonesia.

Sebab, kekerasan seksual Ketidaksetaraan gender dan ketidakseimbangan kekeasaan dinilai sebagai akar masalah yang tak cukup diselesaikan dengan hukuman.

Sumber: Kompas TV, Kompas.com (Ardito Ramadhan, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com