Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Satpam di Serpong, Ini yang Harus Dilakukan Ketika Melihat Ular

Kompas.com - 24/08/2019, 07:57 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang petugas keamanan (satpam) di Gading Serpong, Tangerang, Banten, bernama Iskandar (45) meninggal setelah digigit seekor ular Weling pada Selasa (20/8/2019).

Korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit Umum Tangerang.

Kasus gigitan ular bukanlah sebuah kasus baru Indonesia.

Pada Juli lalu, Bripda Desri Sahroni (40) juga mengalami kasus yang sama.

Ia meninggal setelah digigit ular derik di sekitar Pos Iwaka, Kencana, Kabupaten Mimika, Papua (27/7/2019).

Lantas, apa yang harus kita lakukan ketika melihat atau menemukan ular berbisa di sekitar kita?

Peneliti reptil dan amfibi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Amir Hamidy, mengungkapkan bahwa penanganan ular tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.

"Yang namanya menangani ular berbisa itu tidak boleh sembarangan, jadi harus punya skill handling yang bagus atau punya pengalaman," kata Amir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/8/2019).

"Kalau handling (menangani ular), itu jangan sampai menyentuh ularnya," lanjut dia.

Untuk itu, ketika meng-handling ular disarankan untuk memakai grab stick dan hook stick.

Setelah itu, ular dimasukkan ke dalam karung, karena ketika di dalam kantong, ular akan lebih jinak.

"Untuk ular-ular seperti (ular) Weling ini biasanya harus pakai grab stick, apalagi di malam hari," ucapnya.

Baca juga: Fakta tentang Ular Weling yang Tewaskan Petugas Satpam di Serpong

Seperti diketahui ular Weling termasuk ke dalam tipe nokturnal. Artinya, ular tersebut lebih agresif ketika di malam hari.

Semantara itu, grab stick dan hook stick sendiri bisa didapatkan dengan mudah karena sudah banyak diproduksi di Indonesia.

Namun, Amir menyarankan agar masyarakat membeli grab stick.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com