KOMPAS.com - Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memenuhi ketentuan.
Namun, pada perempuan, haid atau menstruasi bisa menjadi salah satu alasan tidak boleh berpuasa.
Sebagai gantinya, mereka wajib menjalankan puasa qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan di luar Ramadhan.
Sayangnya, kedatangan tamu bulanan sering kali tidak dapat diprediksi. Akibatnya, tak jarang perempuan mengucapkan niat puasa, tetapi menjelang berbuka justru keluar darah haid.
Bahkan, bisa jadi darah haid keluar beberapa menit saja jelang azan maghrib, sehingga memicu dilema apakah perlu menggantinya di kemudian hari atau tidak.
Keluar darah haid jelang buka tetap batal
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, seorang perempuan yang berpuasa Ramadhan tetapi tiba-tiba haid, maka wajib mengganti puasanya.
"Kalau seorang perempuan sudah berpuasa tiba-tiba haid, sementara waktu berbuka tinggal satu atau setengah jam lagi maka puasa dari wanita tersebut menjadi batal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/3/2024).
Anwar mengatakan, hal serupa juga berlaku bagi perempuan yang baru mengecek keluarnya darah haid usai berbuka, tetapi ragu kapan darah tersebut mulai keluar.
"Kalau ragu tentang waktu keluar haidnya antara sebelum dan setelah waktu berbuka maka yang diambil adalah waktu sebelum berbuka," kata Anwar.
Dia menambahkan, terdapat sebuah hadis yang mengatakan untuk meninggalkan apa yang diragukan dan mengambil apa yang tidak membuat ragu.
"Jadi kalau ragu antara yang sebelum dan yang setelah, maka ambil yang sebelum karena dengan demikian kamu tidak lagi akan terseret-seret dalam keraguan," imbuhnya.
Namun, Muslim tidak perlu khawatir karena pahala tetap akan mengalir meski tidak bisa menyelesaikan puasa hingga azan maghrib.
Sebab, menurut Anwar, apa saja yang manusia kerjakan, jika hal tersebut didasari karena Allah pasti akan mendapat ganjaran.
"Tentu pasti mendapat ganjaran dari Allah SWT, apalagi penyebab dia tidak lagi berpuasa bukan karena faktor hawa nafsunya tapi karena mengikuti perintah dan ketentuan dari Allah SWT," tutur Anwar.
Baru tahu darah keluar setelah berbuka
Senada, penceramah Ustazah Lulung Mumtaza mengungkapkan, perempuan yang keluar darah haid menjelang berbuka, meski hanya kurang tiga menit, wajib mengganti puasa di lain waktu.
"Itu ibarat orang shalat batal. Kita shalat dzuhur empat rakaat, sudah rakaat keempat lagi tahiat akhir kentut, itu batal shalatnya, maka harus mengulang lagi," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.
Kendati demikian, pahala menjalankan ibadah puasa sehari penuh tetap akan mengalir, meski dari segi fikih perlu mengganti puasa.
"Intinya tiga menit sebelum maghrib tapi dia sudah haid, maka terhitung haid, batal. Jadi apa? qadha," kata Lulung.
Di sisi lain, jika yang bersangkutan baru memeriksa dan menyadari adanya darah haid setelah berbuka, maka tidak perlu mengganti puasa Ramadhan.
Namun, dengan catatan memang tidak mengetahui keberadaan darah haid saat berpuasa, dan baru menyadarinya setelah waktu berbuka.
"Kan kalau dia lupa atau tidak sengaja, tidak diberikan suatu hukuman oleh Allah. Yang diberikan suatu hukuman adalah orang yang tahu, mengerti, tidak lupa, dan dia sadar," tandasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/18/110000965/keluar-darah-haid-jelang-buka-puasa-ramadhan-apakah-wajib-mengganti-puasa-