Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran Mahasiswa Baru Poltekpar Resmi Dibuka, Ini Rincian Prodi dan Syaratnya

Pembukaan pendaftaran Seleksi Masuk Bersama (SBM) Poltekpar tersebut diketahui dari akun Instagram @kemenparekraf.ri pada Senin (26/2/2024).

Dalam unggahan, disebutkan bahwa kuota mahasiswa yang dibuka pada pendaftaran kali ini hanya 3.660 orang.

“Kuliah? Di Poltekpar Aja!” bunyi keterangan dalam unggahan.

Ketua SBM Poltekpar Kemenparekraf Ida Bagus Putu Puja mengatakan, pendaftaran Poltekpar tersebut dibuka mulai 26 Februari 2024 sampai dengan 4 Mei 2024.

“Info selengkapnya bisa mengunjungi link sbmpoltekpar.kemenparekraf.go.id,” ujar Ida, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Pilihan prodi di Poltekpar Kemenparekraf

Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran, setidaknya ada enam Poltekpar yang membuka penerimaan mahasiswa baru tahun ini dengan beragam program studi (prodi).

Berikut rincian pilihan prodi di enam Poltekpar Kemenparekraf:

Selain itu, juga terdapat sejumlah persyaratan kesehatan yang perlu dipenuhi sesuai dengan prodi yang dipilih, antara lain:

Prodi Seni Kuliner, Seni Pengolahan Patiseri, Pengelolaan Perhotelan:

  • Tinggi badan minimal 150 cm
  • Tidak buta warna total maupun parsial
  • Bebas tuberkulosis (TBC)
  • Tidak skoliosis berat
  • Bagi wanita, tidak sedang hamil.

Prodi Divisi Kamar, Tata Hidang, Manajemen Akuntansi Hospitaliti, Perjalanan Wisata, Usaha Perjalanan Wisata, Pengelolaan Konvensi dan Acara, Destinasi Pariwisata, Pengelolaan Usaha Rekreasi, Manajemen Perencanaan dan Pemasaran Pariwisata:

  • Tidak buta warna total tetapi boleh parsial
  • Bagi wanita, tidak sedang hamil.

Nantinya, peserta seleksi dari pendaftaran ini berkesempatan memilih tiga prodi, jadi diwajibkan untuk mempertimbangkan syarat kesehatan pada setiap prodi pilihan.

Untuk persyaratan lebih jelas dan lengkap, silakan klik link ini.

Prosedur pendaftaran

Pendaftaran mahasiswa baru Poltekpar Kemenparekraf dilakukan secara online melalui laman https://sbmpoltekpar.kemenparekraf.go.id.

Adapun prosedur pendaftaran Poltekpar Kemenparekraf sebagai berikut:

  1. Sebelum melakukan registrasi awal/daftar, calon peserta diwajibkan untuk membaca kembali persyaratan kesehatan untuk setiap prodi yang akan dipilih
  2. Calon peserta melakukan registrasi awal, dengan mengisi formulir registrasi awal yang telah disediakan melalui menu registrasi awal
  3. Untuk memastikan alamat email yang digunakan valid, maka pendaftar akan menerima OTP melalui email dengan mengeklik "Kirim OTP”
  4. Isikan OTP yang dikirim melalui email
  5. Lanjutkan pengisian formulir sampai seluruh formulir terisi
  6. Klik "Daftar”
  7. Selanjutnya calon peserta akan menerima email yang berisi nomor virtual account untuk melakukan pembayaran, nomor "Pendaftaran" dan "Password" untuk sign in ke dalam formulir pendaftaran
  8. Untuk memperlancar pembayaran sebaiknya pembayaran dilakukan melalui bank yang mengeluarkan virtual account
  9. Jika telah melakukan pembayaran, calon peserta diwajibkan untuk melengkapi data pendaftaran dengan cara login melalui menu "Sign-In" dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Password yang telah disampaikan melalui email pada informasi virtual account
  10. Calon peserta mengunggah pasfoto (wajib) untuk Kartu Peserta Seleksi (KPS)
  11. Calon peserta mencetak Kartu Peserta Seleksi (KPS) sebagai bukti peserta SBM Poltekpar. Kartu Peserta Seleksi diwajibkan untuk segera diunduh dan dicetak setelah pengisian lengkap dan unggah pasfoto
  12. Pendaftar yang tidak mencetak Kartu Peserta Seleksi, maka dianggap mengundurkan diri dari Ujian Seleksi.

Untuk registrasi awal, pembayaran, mengisi/melengkapi/memperbarui data pendaftar, mengunggah pasfoto, dan mencetak Kartu Peserta Seleksi (KPS), bisa dicek di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/27/141500565/pendaftaran-mahasiswa-baru-poltekpar-resmi-dibuka-ini-rincian-prodi-dan

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke